Ntvnews.id, Jakarta - Kasus penyekapan dan penganiayaan dengan modus jual beli mobil di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, kini menyorot keterlibatan seorang mantan prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL).
Terungkap bahwa pelaku, berinisial Praka MRA, merupakan desertir yang telah dipecat dari dinas keprajuritan. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul menegaskan tindakan TNI AL dalam kasus ini.
"TNI Angkatan Laut (TNI AL) mengambil langkah cepat dan serius terkait adanya dugaan keterlibatan oknum prajurit, dalam kasus dugaan penyekapan yang berkaitan dengan permasalahan kendaraan bermotor di Tangerang Selatan dan viral di media sosial,"
kata Tunggul kepada wartawan, Senin, 20 Oktober 2025.
Tunggul menegaskan bahwa Praka MRA bukan lagi prajurit aktif, karena telah dipecat sejak 12 Juli 2024.
Baca Juga: Ngeri! Modus Jual Beli Mobil Berujung Penculikan dan Penganiayaan di Pondok Aren
"Setelah melaksanakan koordinasi dengan pihak kepolisian dan hasil penyelidikan, ternyata kasus ini melibatkan desertir prajurit yaitu, 'Praka MRA' yang sejak 12 Juli 2024 statusnya telah dipecat. Pemecatannya melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia dari dinas keprajuritan,” jelasnya.
Meski sudah dipecat, pihak TNI AL tetap bekerja sama dengan kepolisian dalam proses penyidikan kasus yang melibatkan MRA.
"Saat ini masih melaksanakan pendalaman kasus di Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III Jakarta, dan nantinya penanganan kasus tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Militer mengingat MRA hingga saat ini juga masih belum menjalani hukuman desersinya,” ungkap Tunggul.
Baca Juga: Gedung Farmasi di Pondok Aren Meledak Hebat, Ternyata Penyebabnya Karena Ini
TNI AL juga menyampaikan apresiasi atas keterlibatan kepolisian dan menegaskan komitmen untuk kooperatif penuh dalam penyidikan.
"TNI AL memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas penanganan kasus ini dan akan sepenuhnya kooperatif dalam proses penyidikan,” imbuh Tunggul.
Korban dalam kasus ini terdiri dari pasangan suami istri berinisial I dan DJ, serta dua orang lainnya, yakni NA sebagai makelar dan AAM, saudara dari I.
Polisi sendiri telah menangkap sembilan tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah MAM, NN, VS, HJE, S, APN, Z, I, dan MA. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yaitu Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena modus penculikan dan penyekapan dilakukan di tengah transaksi jual beli mobil, sementara keterlibatan desertir TNI AL menambah kompleksitas dan sorotan pada penegakan hukum terhadap oknum militer yang sudah tidak aktif.