Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana Terus Mangkir Pemeriksaan, Alasan Sakit

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Nov 2025, 08:31
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi. ANTARA/Ilham Kausar/pri. Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi. ANTARA/Ilham Kausar/pri. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 11 orang terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Salah satu terlapor merupakan pengacara Eggi Sudjana atau ES.

Sedianya, Eggi Sudjana sudah dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor dalam tahap penyidikan ini. Namun, tak kunjung hadir memenuhi panggilan karena alasannya, kesehatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan, penyidik sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada terlapor tersebut. Surat resmi telah diterima keluarga dan kuasa hukumnya, namun hingga kini belum juga hadir.

“Ada satu terlapor inisial ES itu belum dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Karena sudah dikirimkan panggilan dua kali telah diterima oleh keluarga dan pengacara terlapor namun tidak hadir dengan alasan sedang sakit keras dan sedang berobat ke luar negeri sesuai dengan surat pemberitahuan," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat, 31 Oktober 2025. 

Pihak keluarga, kata Ade Ary, telah menyampaikan surat keterangan medis dan rekam kesehatan sebagai bukti pendukung kondisi ES.

“Dan dari pihak keluarga ataupun pengacara terlapor ES ini sudah memberikan atau melampirkan surat keterangan sakit atau rekam medis," kata dia.

Meski demikian, Ade Ary menegaskan penyidikan tetap berjalan dan tak terhambat.

"Sejauh ini tdk ada hambatan," ucapnya. 

Dia menerangkan, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menindaklanjuti perkara ini.

Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara guna membahas hasil penyidikan dan menentukan langkah hukum berikutnya.

"Dalam rangka tindak lanjut yang disampaikan penyidik kepada kami maka dalam waktu dekat juga akan dilaksanakan expose atau gelar perkara antara penyidik subdit Kamneg dengan rekan-rekan dari jaksa penuntut umum di Kejati DKI ini sudah masuk dalam rencana kegiatan selanjutnya," tandas Ade Ary.

x|close