A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KBRI Yangon: 144 WNI Jadi Korban TPPO di Myanmar - Ntvnews.id

KBRI Yangon: 144 WNI Jadi Korban TPPO di Myanmar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Nov 2025, 22:00
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sejumlah pekerja korban TPPO yang keluar dari perusahaan pelaku penipuan daring (online scam) Myanmar memasuki bus setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 29 Oktober 2025. ANTARA/HO-Kemlu RI/aa. Sejumlah pekerja korban TPPO yang keluar dari perusahaan pelaku penipuan daring (online scam) Myanmar memasuki bus setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 29 Oktober 2025. ANTARA/HO-Kemlu RI/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta — Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon berhasil mengidentifikasi sebanyak 144 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar, dan kini tengah mengupayakan pemulangan mereka ke tanah air.

“KBRI Yangon telah berhasil melakukan komunikasi langsung dengan 144 WNI di tiga lokasi berbeda dan memperoleh data lengkap yang memuat nama dan paspor mereka,” demikian keterangan tertulis KBRI yang diterima di Jakarta, Sabtu, 1 November 2025.

Ratusan WNI itu terbagi menjadi 54 orang yang sudah berada di area aman di luar pusat aktivitas daring ilegal, serta masing-masing 45 orang di Gate 25 dan Gate UK999, dua kawasan yang dikenal sebagai sentra aktivitas daring ilegal di Myawaddy.

Selain itu, terdapat 58 WNI lain di lokasi keempat yang belum menyerahkan data identitas dan dokumen perjalanan mereka. KBRI Yangon masih berupaya melakukan pendekatan persuasif agar mereka bersedia memberikan data tersebut.

Baca Juga: LPSK Catat 2.373 Permohonan Perlindungan Korban TPPO Selama 5 Tahun Terakhir

Menurut KBRI Yangon, pihaknya kini berkoordinasi dengan otoritas Myanmar untuk memindahkan 90 WNI yang masih berada di wilayah aktivitas ilegal ke lokasi aman, sekaligus mengurus izin keluar bagi seluruh 144 WNI tersebut.

“Setelah izin diperoleh, proses pemindahan para WNI akan difasilitasi melalui jalur perbatasan Myawaddy–Mae Sot, bekerja sama dengan KBRI Bangkok untuk pemrosesan izin masuk ke Thailand sebelum dipulangkan ke Indonesia,” jelas KBRI Yangon.

KBRI juga memastikan bahwa WNI yang tidak memiliki paspor akan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) guna mendukung kelancaran pemulangan mereka.

“Keamanan dan keselamatan para WNI menjadi prioritas utama dalam setiap langkah yang diambil,” tegas KBRI Yangon.

Baca Juga: Gen Z dan Lulusan Perguruan Tinggi Jadi Sasaran Utama TPPO Online

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI sebelumnya mencatat lebih dari 10.000 kasus penipuan daring yang melibatkan pelaku maupun korban WNI sejak tahun 2020, termasuk kasus yang menjalar hingga ke Afrika Selatan.

Menurut Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha, tidak semua kasus tersebut berkaitan dengan TPPO, karena sebagian WNI justru terlibat secara sukarela dalam aktivitas penipuan daring.

“Dari 10 ribu dalam catatan kami, hanya sekitar 1.500-an yang merupakan korban TPPO,” kata Judha pada 20 Oktober lalu.

(Sumber: Antara) 

x|close