Tak Mau Ada yang Tertinggal, Pemprov DKI Rela Jemput Bola Pendaftaran Pedagang Eks Barito

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Nov 2025, 18:06
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pemprov DKI Jemput Bola Pendaftaran Pedagang Eks Barito Pemprov DKI Jemput Bola Pendaftaran Pedagang Eks Barito (Dok: NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan kebijakan yang berkeadilan dan berorientasi pada kesejahteraan warga.

Menjelang batas akhir pendaftaran ulang pedagang eks Barito pada 10 November 2025, Pemprov DKI bergerak cepat dengan strategi jemput bola agar tidak ada satu pun pedagang yang tertinggal informasi.

Langkah ini merupakan wujud nyata arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno, yang selalu menekankan pentingnya kesetaraan, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap kebijakan publik.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi, Chico Hakim menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai pendaftaran ulang pedagang eks Barito yang akan dipindahkan ke Sentra Fauna dan Kuliner (SFK) Lenteng Agung telah disampaikan jauh-jauh hari kepada seluruh pedagang tanpa terkecuali.

Chico Hakim <b>(NTVNews.id/ Adiansyah)</b> Chico Hakim (NTVNews.id/ Adiansyah)

"Kami sampaikan bahwa semua informasi terkait pendaftaran ulang pedagang eks Barito yang akan berpindah ke Sentra Fauna dan Kuliner di Lenteg Agung sudah Pemprov teruskan jauh-jauh hari kepada seluruh pedagang eks Barito tanpa terkecuali. Semua kemudahan akses, fasilitas perpindahan kami bantu, penggratisan sewa kios dan air selama 6 bulan pertama juga kami berikan," kata Chico Hakim di Jakarta, Rabu, 5 November 2025.

Chico menambahkan, proses penataan ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip humanisme, keadilan, dan kesetaraan, sebagaimana selalu ditekankan oleh Gubernur Pramono dan Wakil Gubernur Rano.

"Kami jemput bola sebagai bagian dari ikhtiar semaksimal mungkin agar tidak ada pedagang eks Barito yang tertinggal. Upaya itu tentu memperlihatkan bagaimana Pemprov DKI mengedepankan aspek humanisme, keadilan, dan kesetaraan," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan bahwa pihaknya mulai mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada para pedagang yang datanya telah diverifikasi. Langkah ini dilakukan agar informasi pendaftaran ulang benar-benar sampai ke semua pihak, termasuk pedagang yang tidak aktif memantau media sosial.

“Kami akan menyiapkan tanda terima dan mendokumentasikan penerima surat melalui foto. Apabila ada yang menolak menerima, surat tersebut akan kami teruskan melalui RT atau RW setempat,” ujar Ratu.

Penertiban Pedagang di Jalan Barito <b>(Antara)</b> Penertiban Pedagang di Jalan Barito (Antara)

Ia juga mengimbau agar seluruh pedagang segera melakukan pendaftaran ulang kios SFK Lenteng Agung melalui tautan resmi bit.ly/DaftarEksBaritoSFKLA. Pengumuman resmi daftar pedagang yang lolos seleksi dan berhak menempati kios akan disampaikan sebelum proses mobilisasi dan penempatan berlangsung.

“Melalui tahapan ini, Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh proses penataan berjalan tertib, transparan, dan sesuai jadwal,” jelas Ratu.

Lebih lanjut, Ratu menjelaskan bahwa Sentra Fauna dan Kuliner Jakarta, Lenteng Agung akan menjadi pusat aktivitas baru bagi para pelaku UMKM, sekaligus destinasi wisata kuliner yang nyaman dan terintegrasi.

“Dengan fasilitas yang lebih baik, pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing dan produktivitasnya, sementara masyarakat memperoleh pengalaman wisata kuliner yang terintegrasi dengan konsep ruang publik yang nyaman,” urainya.

Dinas PPKUKM juga menegaskan bahwa pedagang yang tidak melakukan pendaftaran ulang hingga batas waktu yang ditentukan akan kehilangan hak atas kiosnya. Kuota tersebut nantinya akan dialihkan kepada pedagang umum lain yang memenuhi syarat.

x|close