Ntvnews.id, Jakarta - Enam polisi yang mengeroyok debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata hingga tewas, selesai menjalani sidang etik. Dua polisi diputuskan dipecat dari Polri secara tidak hormat atau PTDH. Empat lainnya, lolos dari hukuman pemecatan. Mereka hanya disanksi demosi dan meminta maaf.
"Terhadap keempat anggota tersebut, KKEP (Komisi Kode Etik Polri) menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," ujar Kabag Penum Biro Penmas Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, Rabu, 18 Desember 2025 malam.
"Selain itu, mereka juga dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun," imbuhnya.
Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB, lolos dari pemecatan secara tidak hormat, karena hanya diajak oleh dua polisi yang dipecat, yakni Bripda AMZ atau Bripda AM dan Brigadir IAM. Keduanya merupakan senior dari keempat polisi muda tersebut.
"Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB, dinilai hanya mengikuti ajakan senior dan turut serta dalam pengeroyokan," tuturnya.
Bripda AMZ yang merupakan pemilik kendaraan yang diberhentikan oleh matel, kemudian menghubungi Brigadir IAM melalui grup WhatsApp. Brigadir IAM selanjutnya mengajak anggota lain untuk mendatangi lokasi kejadian.
Atas seluruh putusan tersebut, keenam polisi menyatakan banding. "Para pelanggar menyatakan banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Erdi.
Sidang KKEP sendiri dipimpin Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, bersama jajaran perwira Divpropam lainnya. Sidang digelar sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.45 WIB, Rabu, 17 Desember 2025.
Para pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan hingga menewaskan dua matel di Kalibata.