Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya memastikan hasil gelar perkara khusus yang diajukan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma tetap menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan penetapan tersangka tersebut tetap berlaku meski telah dilakukan gelar perkara khusus.
"Ada pun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP," kata Iman saat konferensi pers di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.
Iman menjelaskan gelar perkara khusus itu dilaksanakan pada Senin, 15 Desember 2025, mulai pukul 10.30 WIB hingga 22.10 WIB. Kegiatan tersebut turut dihadiri pengawas internal dan eksternal, para prinsipal, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Komisi Nasional Perempuan.
Baca Juga: Ijazah Asli Jokowi Diperlihatkan ke Roy Suryo Cs saat Gelar Perkara Khusus
"Hal tersebut dilakukan untuk menjamin transparansi profesionalitas dan proporsionalitas," katanya.
Terkait keaslian ijazah milik pelapor, Iman menegaskan penyidik telah memperlihatkan langsung dokumen tersebut dalam gelar perkara.
"Sekali lagi, kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa pada kesempatan gelar perkara tersebut, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 130 orang saksi, mengumpulkan 17 jenis barang bukti, menyita 709 dokumen sebagai alat bukti, serta meminta keterangan dari 22 orang ahli dengan berbagai latar belakang keilmuan.
Baca Juga: Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Tapi Dikenai Wajib Lapor
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan akan menyampaikan hasil gelar perkara khusus terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan delapan orang tersangka.
"Untuk yang hasil gelar perkara khusus tersangka dua klaster itu, kami akan merilis secara lengkap bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.
Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Senin, 15 Desember 2025. Gelar perkara tersebut dilakukan atas permintaan Roy Suryo dan rekan-rekannya, serta melibatkan unsur internal dan eksternal kepolisian.
(Sumber: Antara)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025. ANTARA/Ilham Kausar (Antara)