Ntvnews.id, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menangkap satu tersangka dalam kasus perusakan rumah milik seorang lansia, Elina Widjajanti (80), di Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Dengan penangkapan tersebut, jumlah tersangka yang telah diamankan kini menjadi tiga orang.
“Semalam kami kembali menangkap satu tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perusakan rumah Nenek Elina. Yang bersangkutan diamankan pukul 22.00 WIB di warung kopi kawasan Jalan Bintang Diponggo,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast di Surabaya, Rabu, 31 Desember 2025.
Tersangka terbaru berinisial SY alias Klowor (59) ditangkap oleh tim Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim saat sedang berada di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo, Surabaya, pada Selasa 30 Desember 2025 malam.
Jules menambahkan bahwa proses penyidikan masih terus dilakukan dan pihak kepolisian membuka peluang adanya tersangka lain. Hal ini didasarkan pada rekaman video kejadian yang menunjukkan keterlibatan lebih dari tiga orang dalam aksi perusakan tersebut.
Baca Juga: Kapolda Metro: Pelaku Perusakan dan Penjarahan Sudah Diidentifikasi, Segera Ditangkap
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Dari video yang kami dalami, pelaku lebih dari tiga orang. Doakan hari ini atau besok bisa bertambah,” katanya.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan dua orang lainnya, yakni SAK dan MY (54), sebagai tersangka. Keduanya diamankan di lokasi serta waktu yang berbeda di wilayah Surabaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Widi Atmoko menjelaskan bahwa penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik Unit II Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak melaksanakan gelar perkara.
“Para tersangka diduga kuat melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni melakukan pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang,” ujar Widi.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun. Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.
(Sumber: Antara)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast (kiri) bersama Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko. (ANTARA/Willi Irawan) (Antara)