Ntvnews.id, Seoul - Pemerintah Korea Selatan memutuskan memperpanjang kebijakan pembebasan biaya pemrosesan visa selama enam bulan tambahan bagi wisatawan kelompok dari enam negara, termasuk Indonesia.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Korea Selatan Koo Yun-cheol pada Rabu, 31 Desember 2025.
Berdasarkan rencana yang diumumkan, pembebasan biaya pemrosesan visa jenis C-3-2 yang semula berakhir pada Rabu, 31 Desember 2025, akan diperpanjang hingga akhir Juni 2026.
Enam negara yang masuk dalam kebijakan perpanjangan tersebut adalah China, India, Vietnam, Filipina, Indonesia, dan Kamboja.
Baca Juga: Aturan Visa Mahasiswa Inggris Diperketat, Pelajar Dari Negara Ini Terdampak
Koo Yun-cheol menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan untuk "mempertahankan momentum pariwisata masuk."
Saat ini, biaya pemrosesan visa C-3-2 ditetapkan sebesar 18 ribu won atau sekitar Rp297 ribu.
Berdasarkan informasi pada situs Kedutaan Besar Korea Selatan, visa C-3-2 merupakan visa wisata kelompok dengan jumlah peserta minimal tiga orang yang diajukan melalui agen perjalanan resmi yang telah ditunjuk oleh kedutaan. Visa tersebut diperuntukkan bagi perjalanan insentif, darmawisata sekolah di luar jenjang universitas, serta kunjungan wisata umum.
Baca Juga: Libur Akhir Tahun Tiba, Cek Dulu Kebijakan Visa Negara Tujuan!
(Sumber: Antara)
Ilustrasi Korea Selatan. /ANTARA/Anadolu/py (Antara)