Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung menjatuhkan hukuman disiplin kepada 101 jaksa selama tahun 2025 sebagai bagian dari pengawasan internal terhadap aparatur kejaksaan.
"Hukuman disiplin yang pegawai kejaksaan nonjaksa ada 56 orang, yang jaksa sudah diproses 101 jaksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025.
Anang menjelaskan bahwa hukuman disiplin yang diberikan kepada para jaksa tersebut terbagi dalam tiga kategori, yakni hukuman ringan, sedang, dan berat.
Ia merinci sebanyak 44 orang dijatuhi hukuman ringan, 44 orang menerima hukuman sedang, dan 69 orang dikenai hukuman berat.
Ia mengungkapkan bahwa salah satu bentuk hukuman berat yang dijatuhkan adalah pencopotan dari jabatan struktural.
"Copot jabatan itu (hukuman) berat. Kalau penurunan pangkat itu pokoknya ringan. Itu tidak harus dipecat. Tapi, kalau yang (terjerat) pidana, otomatis dipecat," ucapnya.
Baca Juga: Dalami Kasus Pemerasan Jaksa Kejari HSU, KPK Periksa 15 Saksi
Selain penjatuhan sanksi disiplin, Anang menyampaikan bahwa Jamwas Kejagung telah menuntaskan penanganan 659 laporan pengaduan sepanjang periode Januari 2025 hingga 22 Desember 2025. Sementara itu, delapan laporan pengaduan lainnya masih dalam proses penanganan.
Beberapa waktu sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap sejumlah jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Jaksa yang dikenai sanksi tersebut antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi.
Selain itu, sanksi juga dijatuhkan kepada Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksastria, Kepala Seksi D Kejaksaan Tinggi Banten Rivaldo Valini, serta Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten Redy Zulkarnain.
"Diberhentikan sementara dari PNS-nya, juga termasuk pembayaran semuanya. Gajinya segala dihentikan dulu sampai menunggu putusan yang inkrah," kata Anang.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Rotasi 43 Kepala Kejaksaan Negeri
(Sumber: Antara)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025 ANTARA/Nadia Putri Rahmani (Antara)