Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya memaparkan kinerjanya selama setahun terakhir, Rabu, 31 Desember 2025. Begitu banyak prestasi yang diklaim dicapai Polda Metro yang dipimpin Irjen Asep Edi Suheri itu.
Walau begitu, beberapa catatan 'negatif' Polda Metro sesungguhnya juga dirasa terjadi sepanjang tahun 2025.
Salah satunya ialah kegagalan aparat Polda Metro dalam mengendalikan unjuk rasa akhir Agustus 2025 lalu, yang berujung tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan.
Rantis Brimob Lindas Ojol
Affan Kurniawan tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) patroli jarak jauh (PJJ) Brimob. Saat itu, pasukan antihuru-hara Brimob Polri tengah berupaya mengendalikan massa yang memprotes kenaikan tunjangan DPR RI di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Akibat dari tewasnya Affan, kerusuhan melanda di berbagai wilayah. Bukan hanya di Jakarta, sejumlah daerah di Indonesia juga diterpa kerusuhan.
Salah satu lokasi yang ditarget massa saat kerusuhan, ialah kantor polisi. Beriringan dengan itu, rumah anggota DPR yang dianggap mencibir rakyat di saat mereka susah, dijarah. Termasuk kediaman legislator yang joget-joget usai sidang tahunan dan pernyataannya dianggap menyakiti hati rakyat, beserta rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kondisi ini akhirnya bisa dikendalikan usai sejumlah langkah diambil pihak terkait. Mulai dari membatalkan kebijakan kenaikan tunjangan anggota DPR, lalu menindak pengemudi dan penumpang rantis Brimob, janji melakukan evaluasi terhadap Polri, penonaktifan legislator yang rumahnya dijarah dan lain-lain.
Penangkapan Aktivis
Buntut dari kerusuhan di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk di Jakarta sekitarnya, polisi menangkap sejumlah orang. Mulai dari para pelaku kerusuhan, hingga orang-orang yang dituduh provokator.
Para provokator ini mayoritas merupakan aktivis masyarakat sipil. Aksi penangkapan aktivis oleh Polda Metro Jaya ini diprotes. Sebab dinilai melanggar prinsip kebebasan berpendapat, berekspresi yang dijamin dalam negara demokrasi.
Selain itu, polisi dirasa melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan aktivis. Sejumlah pihak pun menyatakan dukungan terhadap para aktivis yang ditangkap dan ditahan. Salah satunya istri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Sinta Nuriyah.
Meski begitu, polisi tak bergeming. Polda Metro Jaya enggan membebaskan para aktivis. Hingga akhirnya proses peradilan terhadap aktivis-aktivis itu dilaksanakan sampai saat ini.
Polisi Bunuh Penagih Utang
Dua debt collector atau mata elang (matel) tewas usai dianiaya enam polisi, Kamis, 11 Desember 2025. Keduanya tewas usai hendak menagih utang cicilan kredit sepeda motor yang dikendarai salah seorang polisi atau pelaku.
Aksi main hakim sendiri ini terjadi di wilayah hukum Polda Metro, tepatnya di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Meski akhirnya, tak butuh waktu lama bagi Polda Metro untuk menangkap para pelaku yang bertugas di Mabes Polri ini. Enam polisi merupakan personel Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Mereka antara lain Bripda AMZ atau Bripda AM, Brigadir IAM, Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB. Selain diproses secara pidana, mereka diadili secara etik.
Hasilnya, Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB, lolos dari pemecatan secara tidak hormat, karena hanya diajak oleh dua polisi yang dipecat, yakni Bripda AMZ atau Bripda AM dan Brigadir IAM. Keduanya merupakan senior dari keempat polisi muda tersebut.
Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB, dinilai hanya mengikuti ajakan senior dan turut serta dalam pengeroyokan.
Adapun Bripda AMZ yang merupakan pemilik kendaraan yang diberhentikan oleh matel, kemudian menghubungi Brigadir IAM melalui grup WhatsApp. Brigadir IAM selanjutnya mengajak anggota lain untuk mendatangi lokasi kejadian. Seluruh polisi itu banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Gercep Tersangkakan Kebakaran Terra Drone
Kebakaran terjadi di Gedung Terra Drone, Selasa, 9 Desember 2025. Peristiwa itu menewaskan 22 orang yang merupakan pegawai perusahaan pada gedung.
Polisi bergerak cepat dalam mengusut kasus ini. Dua hari usai kebakaran, satu orang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Tersangka ialah Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana.
Michael dijerat pasal tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain, yakni Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal seumur hidup penjara.
Penetapan tersangka Michael oleh polisi di lingkungan Polda Metro ini, lantas dicibir netizen. Warganet menilai, penyidik begitu cepat menetapkan tersangka perkara kebakaran tersebut. Aksi polisi itu dianggap berbanding terbalik saat menangani kasus robohnya Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur pada 29 September 2025.
Meski sama-sama diusut oleh kepolisian, hingga kini tak ada orang atau pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam peristiwa yang menewaskan 63 orang ini. Yang ada, pemerintah justru membantu dana pembangunan kembali Ponpes dengan APBN sebesar Rp125 miliar.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri saat memaparkan prestasi Polda Metro sepanjang tahun 2025.