KPK Geledah KPP Madya Jakarta Utara Terkait Dugaan Suap Pajak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jan 2026, 18:50
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
KPK menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak. Lima tersangka yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Ti KPK menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak. Lima tersangka yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Ti (ANTARA/Rio Feisal)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

“Hari ini tim melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.

Budi menjelaskan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana suap dalam proses pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara pada periode 2021–2026.

Langkah penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) pertama KPK pada tahun 2026 yang berlangsung pada Jumat–Sabtu, 9–10 Januari 2026, dengan delapan orang diamankan dalam operasi tersebut.

Baca Juga: Respons DJP Usai Pegawai Pajak Ditangkap KPK, Siap Beri Sanksi Berat

Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK menyatakan OTT itu berhubungan dengan dugaan pengaturan kewajiban pajak di sektor pertambangan.

Selanjutnya, pada Minggu, 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Dalam konstruksi perkara tersebut, Edy Yulianto diduga sebagai pihak pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara dengan nilai mencapai Rp4 miliar. Suap itu diduga diberikan untuk menurunkan kewajiban pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, dari semula sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Baca Juga: 3 Pejabat Ditangkap KPK, Ditjen Pajak Minta Maaf

(Sumber: Antara) 

x|close