Hakim Perintahkan Jaksa Serahkan Audit BPKP Kepada Nadiem Sebelum Pembuktian

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jan 2026, 21:15
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (kedua kiri) berdiskusi dengan kuasa hukum saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Januari 2026. Majelis Hakim menolak nota keberatan alias eksepsi Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (kedua kiri) berdiskusi dengan kuasa hukum saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Januari 2026. Majelis Hakim menolak nota keberatan alias eksepsi Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menyerahkan daftar barang bukti serta laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau dokumen audit keuangan lainnya kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebelum perkara memasuki tahap pembuktian.

“Ini untuk memenuhi hak terdakwa atas peradilan yang adil atau fair trial dan dalam melakukan pembelaan, termasuk pembuktian terbalik, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 37A UU Tipikor serta untuk kelancaran pemeriksaan perkara,” kata hakim anggota Sunoto saat membacakan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 12 Januari 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan majelis hakim sebagai tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum Nadiem, yang menyatakan berkas perkara tidak lengkap karena kliennya tidak menerima daftar barang bukti dan laporan hasil audit BPKP.

Menanggapi dalil tersebut, hakim Sunoto menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum dalam pendapatnya menyatakan dokumen-dokumen tersebut akan disampaikan pada tahap pemeriksaan pembuktian di persidangan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Nadiem Makarim Buka Peluang Hadirkan Google Sebagai Saksi

Meski demikian, majelis hakim menilai tidak disertakannya daftar barang bukti dan laporan hasil audit BPKP dalam berkas perkara yang diserahkan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 itu tidak menyebabkan surat dakwaan batal atau tidak dapat diterima.

Hal tersebut disebabkan ketentuan mengenai syarat surat dakwaan telah diatur secara limitatif dalam Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru dan tidak mensyaratkan kelengkapan dokumen-dokumen tersebut sebagai bagian dari surat dakwaan.

“Dengan demikian, perlawanan ini tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan surat dakwaan atau menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima,” ujar Sunoto.

Sebelumnya, majelis hakim juga telah menolak nota keberatan Nadiem karena keberatan formil yang diajukan dinilai tidak cukup beralasan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara pada tahap eksepsi.

Majelis hakim berpandangan keberatan yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya lebih berkaitan dengan aspek pembuktian, sehingga lebih tepat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pokok perkara.

Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun berdasarkan perhitungan BPKP.

Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Nadiem Makarim Kecewa Tapi Tetap Hormati Proses hukum

Dugaan korupsi tersebut terkait pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Kerugian negara secara rinci terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Dalam perkara ini, Nadiem juga diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia, dengan sebagian besar sumber dana disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Hal tersebut tercermin dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga atas nama Nadiem senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Sumber: Antara) 

x|close