Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi meluncurkan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih pada Senin, 21 Juli 2025.
Program ini menandai tonggak penting dalam penguatan ekonomi rakyat dengan 80.081 koperasi desa yang kini telah sah terbentuk secara hukum.
Presiden Komisaris NT Corp, Nurdin Tampubolon menekankan pentingnya aspek pengawasan sebagai kunci sukses program Kopdes Merah Putih.
"Dalam hal ini siapa yang biayai ya tentunya mereka lah yang melakukan pengawasan," ucap Nurdin dalam program Dialog Prime Nusantara TV edisi Prabowo Luncurkan 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih, Senin 21 Juli 2025.
Baca juga: Nurdin Tampubolon Dukung Gagasan Presiden Prabowo Bangkitkan Ekonomi Lewat Koperasi Desa Merah Putih
Selain berperan sebagai penyedia barang dan jasa, lanjut kata Nurdin, koperasi juga akan menjadi bagian penting dari rantai distribusi berbagai kebutuhan desa.
"Misalnya seperti pupuk, herbisida, barang-barang Kesehatan, itu bisa dengan koperasi," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan kehadiran koperasi ini juga akan menjadi kompetitor bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun hal itu dinilainya positif.
"Ini (Kopdes Merah Putih) akan menjadi kompetitor daripada BUMDes. Tetapi suatu kompetitor itu adalah bagus, jadi satu produk atau korporasi yang melakukan suatu semua aktivitas, ini kan monopoli. Kalau ada kompetitor, ini akan masing-masing memperbaiki daripada kinerjanya," bebernya.
Baca juga: Prabowo Luncurkan 80 Ribu Koperasi Merah Putih, Preskom NT Corp: Satu Desa, Satu Produk
Namun Nurdin mengingatkan bahwa pengawasan saja tidak cukup.
Pemerintah juga harus memperkuat capacity building bagi pengelola koperasi agar mereka mampu mengelola dana dan memproduksi barang dengan baik.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto ada 80.081 Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih telah resmi terbentuk dan sah secara hukum.
Kopdes Merah Putih diluncurkan berdasarkan Instruksi Presiden No 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
Inpres dikeluarkan dan berlaku pada 27 Maret 2025.
Program ini bertujuan untuk membangun ekonomi dari desa dan menciptakan pemerataan dan memerdekakan masyarakat dari kemiskinan.
Sebanyak 13 kementerian dan 2 badan dilibatkan untuk menyukseskan program Kopdes Merah Putih, termasuk para Gubernur, Walikota/Bupati dan Kepala Desa.