Ntvnews.id, Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Jumat 8 Mei 2026 dibuka menguat 8,64 poin atau 0,12 persen ke level 7.182,96.
Sementara, pada perdagangan sebelumnya, Kamis 7 Mei 2026 kemarin, IHSG ditutup menguat 1,15 persen ke level 7.174,32.
Penguatan tersebut didukung kenaikan sektor keuangan yang mencatat penguatan terbesar sebesar 2,01 persen, menurut Kepala Riset Phintraco Sekuritas Ratna Lim dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
IHSG berpeluang menguji level psikologis 7.200 pada perdagangan Jumat, meski investor tetap mewaspadai potensi aksi ambil untung (profit taking) menjelang akhir pekan.
"IHSG diperkirakan berpotensi menguji level 7200-7200 pada perdagangan Jumat 8 Mei 2026. Meskipun demikian perlu diwaspadai potensi pullback jangka pendek menjelang akhir pekan,” ucapnya Jumat 8 Mei 2026.
Baca juga: Bos OJK Sebut IHSG Menguat, Dana Penghimpunan Pasar Modal Tembus Rp59,35 Triliun
Penguatan IHSG masih ditopang sentimen eksternal dan pergerakan nilai tukar rupiah yang cenderung membaik.
Ratna menjelaskan, investor saat ini turut mencermati sejumlah data ekonomi domestik yang akan dirilis, termasuk posisi cadangan devisa April 2026 yang diperkirakan menurun seiring tren pelemahan rupiah dalam beberapa waktu terakhir.
Selain itu, indeks harga properti residensial kuartal I 2026 diperkirakan tumbuh melambat menjadi 0,5 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), dari 0,83 persen yoy pada kuartal IV 2025.
Dari sektor otomotif, penjualan mobil domestik pada April 2026 juga diperkirakan turun 7 persen (yoy) setelah sebelumnya merosot 13,8 persen (yoy) pada Maret 2026.
Di sisi lain, pasar turut merespons positif kebijakan pemerintah terkait pembebasan pungutan pajak atas transaksi aksi korporasi BUMN yang dilakukan Danantara.
Baca juga: IHSG Kamis Dibuka Menguat ke 7.160 di Tengah Optimisme Kesepakatan AS-Iran
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyetujui pembebasan pungutan pajak yang berkaitan dengan aksi korporasi BUMN, mulai dari merger, likuidasi hingga divestasi.
Keringanan pajak yang diberikan oleh otoritas fiskal berkaitan seluruhnya dengan transaksi streamlining BUMN hingga berbentuk pembebasan.
“Misalnya jika Danantara melakukan pengalihan dari BUMN kepada perusahaan baru, maka akan mendapatkan keringanan pajak,” tandasnya. (Sumber:Antara)
IHSG (Antara)