Menkeu Janjikan Insentif Pajak hingga 0% Bagi Eksportir yang Simpan DHE SDA di Himbara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Mei 2026, 18:20
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan memberikan berbagai insentif kepada pelaku usaha yang menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di perbankan dalam negeri, termasuk bagi eksportir yang memiliki kontrak dengan perusahaan dari negara mitra dagang Indonesia.

“Meski penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Himbara, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu, khususnya sektor pertambangan migas dan non-migas,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Minggu, 31 Mei 2026.

Menurut Purbaya, relaksasi tersebut diberikan kepada eksportir yang memiliki pembeli dari negara-negara mitra dagang Indonesia, terutama yang telah terikat dalam perjanjian bilateral maupun kerja sama perdagangan dengan Indonesia.

Ia menjelaskan, eksportir yang telah memiliki perjanjian bilateral diperkenankan menempatkan sebagian DHE SDA mereka pada bank di luar kelompok Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Namun, porsi penempatannya dibatasi maksimal 30 persen.

“Dengan jangka waktu penempatan paling lama tiga bulan,” ujar dia.

Baca Juga: Purbaya Yakin Kehadiran DSI Bakal Dongkrak Penerimaan Negara dan Tekan Manipulasi Ekspor

Selain memberikan relaksasi, pemerintah juga menawarkan insentif perpajakan bagi eksportir yang mematuhi ketentuan penempatan DHE SDA di dalam negeri. Insentif tersebut berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah dibandingkan instrumen investasi reguler.

Purbaya menjelaskan, tarif PPh atas penghasilan yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE SDA bahkan dapat mencapai 0 persen, bergantung pada jangka waktu penempatan dana.

Dengan skema tersebut, eksportir berpotensi memperoleh tarif pajak yang jauh lebih rendah dibandingkan instrumen investasi biasa yang dapat dikenakan pajak hingga 20 persen.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa  <b>(NTVnews)</b> Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (NTVnews)

“Jadi biasanya kalau (ditempatkan) di bond, yield-nya dikenai pajak 20%, kalau ditaruh sumbernya DHE SDA maka pajak instrumen itu 0%, kira-kita begitu,” kata dia.

Pemerintah berharap kebijakan relaksasi dan insentif tersebut dapat mendorong kepatuhan eksportir dalam menempatkan DHE SDA di dalam negeri sekaligus memperkuat cadangan devisa nasional dan stabilitas sistem keuangan.

x|close