Mulai 1 Juni, Ekspor 3 Komoditas Ini Wajib via PT DSI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Mei 2026, 15:40
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Menko Perekenomian Airlangga Hartarto Menko Perekenomian Airlangga Hartarto (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah akan menerapkan mekanisme ekspor satu pintu untuk tiga komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI). Kebijakan tersebut mulai memasuki masa transisi pada 1 Juni 2026.

Tiga komoditas yang diwajibkan menggunakan jalur ekspor melalui PT DSI meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau besi paduan.

"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam pidato rapat paripurna DPR RI tanggal 20 yang intinya pemerintah akan memperbaiki tata kelola secara mendasar, ekspor komoditas sumber daya alam strategis yang dilakukan melalui BUMN ekspor. Pelaksanaan ini pada tahap awal akan dimulai dengan tiga komoditas strategis yang merupakan juga tiga ekspor terbesar kita, yang pertama adalah batu bara, kedua kelapa sawit, dan ketiga terkait dengan ferro alloy," kata Airlangga, Minggu, 31 Mei 2026.

Ia menjelaskan, ekspor komoditas SDA strategis nantinya dilakukan melalui satu pintu dengan PT Danantara Sumber Daya Indonesia Persero sebagai badan usaha milik negara yang ditunjuk untuk mengelola ekspor tersebut.

"Ekspor komoditas SDA ini dilakukan melalui satu pintu yaitu BUMN ekspor dengan nama PT Danantara Sumber Daya Indonesia Persero atau PT DSI dan ini akan dilakukan ekspor SDA strategis dengan mekanisme ekspor satu pintu dan pengawasan ekspor serta kualitas dan validitas data ekspor agar terlaksana lebih baik," ia menambahkan.

Baca Juga: Wamentan Minta Pengusaha Sawit Tak Khawatir, PT DSI Dipastikan Tak Cari Untung

Menurut Airlangga, kebijakan ini dirancang untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan ekspor nasional, sekaligus menekan berbagai praktik yang merugikan negara seperti under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.

"Sehingga nilai ekspor yang tercatat menggambarkan besarnya transaksi ekspor yang sebenarnya. Sehingga kewajiban terhadap negara dan penerimaan negara dari pelaksanaan ekspor lebih optimal. Nah ketiga komoditas strategis ini menyumbang nilainya di tahun 2025 sebesar US$66,13 miliar (setara Rp1.178 triliun) atau sebesar 23,4 persen dari total ekspor nasional," kata Airlangga.

Ia menambahkan bahwa ketiga komoditas tersebut menjadi tulang punggung surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah berlangsung selama 71 bulan berturut-turut.

"Dan ini adalah penopang surplus neraca perdagangan yang terjadi selama 71 bulan berturut-turut. Dan dengan gambaran nilai ekspor batubara sekitar US$24,48 miliar. Kemudian kelapa sawit CPU sebesar US$24,42 miliar. Kemudian terkait dengan ferro alloy atau besi paduan sebesar US$16,49 miliar," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto  <b>(NTVnews)</b> Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (NTVnews)

Airlangga menegaskan masa transisi implementasi kebijakan dimulai pada 1 Juni 2026. Pada tahap ini, perusahaan masih dapat menjalankan kegiatan ekspor seperti biasa, namun wajib melaporkan seluruh aktivitas ekspornya kepada PT DSI.

"Implementasi akan berlaku mulai besok 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan. Namun di demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui ataupun kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor," ungkap Airlangga.

Ia menjelaskan, proses pelaporan akan difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui sistem CEISA 4.0. Selama masa transisi, pemerintah akan melakukan evaluasi secara berkala, terutama dalam tiga bulan pertama pelaksanaan.

"Dan dalam periode ini akan terus dilakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama dan evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya. Sesuai dengan tahapan yang disiapkan, implementasi secara penuh berlaku paling lambat 1 Juni," katanya.

Pemerintah menegaskan bahwa penerapan wajib ekspor melalui PT DSI yang dimulai 1 Juni 2026 masih merupakan tahap transisi. Adapun implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu untuk ketiga komoditas strategis tersebut ditargetkan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.

x|close