Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan mengusut kembali harta wajib pajak yang telah diungkap dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) maupun Tax Amnesty Jilid II.
Hal tersebut disampaikan untuk meredam keresahan dunia usaha terkait polemik pemberitaan mengenai pemeriksaan peserta tax amnesty.
Purbaya meminta masyarakat dan pelaku usaha tidak menafsirkan isu tersebut secara berlebihan.
Menurutnya pemerintah tetap berkomitmen menjaga kepastian hukum dan iklim usaha di tengah pelaksanaan reformasi perpajakan.
"Jadi ini cuma klarifikasi saja karena ada keributan di luar yang berhubungan dengan pajak yang berhubungan dengan tax amnesty pada khususnya," ucap Purbaya di Kementerian Keuangan, Senin 11 Mei 2026.
Baca juga: Purbaya Bebaskan Pajak Merger dan Akuisisi BUMN Selama Tiga Tahun
Baca juga: Purbaya Buka Peluang KEK Sektor Keuangan Danai Proyek Danantara
Ia menjelaskan, pemerintah tetap berpegang pada ketentuan Program Pengungkapan Sukarela sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Dengan ini saya mengimbau kepada masyarakat khususnya dunia usaha agar tetap tenang dan tidak menafsirkan pemberitaan secara berlebihan," bebernya.
Dalam hal ini, Purbaya Purbaya akan meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpanjakan tetap terjaga dengan baik," tandasnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan mengusut kembali harta wajib pajak yang telah diungkap dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) maupun Tax Amnesty Jilid II. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)