Cek Fakta: Purbaya Pangkas Gaji Ke 13 PNS, PPPK Hingga TNI Polri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Mei 2026, 13:40
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan pajak untuk aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka perampingan perusahaan pelat merah. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan pajak untuk aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka perampingan perusahaan pelat merah. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons terkait isu Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang disebut mengumumkan pemangkasan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, hingga TNI/Polri pada 2026.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu menegaskan informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

"Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks," ungkap PPID Kemenkeu dalam keterangan tertulis, Jumat 15 Mei 2026.

Baca juga: Rupiah Anjlok, DPR Minta Purbaya hingga BI Jaga Kepercayaan Pasar

Baca juga: Ida Yulidina Purbaya Dianugerahi The Graceful Influence Nusantara Kartini Leaders Awards

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by PPID Kementerian Keuangan (@ppid.kemenkeu)

Dalam unggahan yang beredar disebutkan Menteri Keuangan Purbaya mengumumkan Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 dipangkas, begini penjelasan resmi purbaya.

Kemenkeu juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyebaran informasi bohong yang mengatasnamakan institusi pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan.

"Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan," tandasnya.

x|close