Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada 13.279.936 wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, angka tersebut tercatat hingga periode 17 Mei 2026 pukul 24.00 WIB.
"Untuk periode sampai dengan 17 Mei 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 13.279.936 SPT," ucap Inge dalam keterangan tertulis, Senin 18 Mei 2026.
Lebih rinci pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP berdasarkan wajib pajak tahun Buku Januari - Desember untuk orang pribadi karyawan sebanyak 10.867.029 dan orang pribadi non karyawan tercatat 1.471.305.
Baca juga: 13,2 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan hingga 11 Mei 2026
Kemudian pelaporan dari wajib pajak badan dengan mata uang rupiah tercatat 909.039 dan tercatat 1.518 mata uang dolar AS.
Selain itu, terdapat 15 wajib pajak sektor migas dalam rupiah serta 226 dalam dolar AS.
Untuk pelaporan dari wajib pajak badan dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat SPT badan berdenominasi rupiah mencapai 30.764 dan 40 SPT badan berdenominasi dolar AS.
Sementara untuk aktivasi akun Coretax DJP hingga 17 Mei 2026 tercatat mencapai 19.253.115 akun.
Baca juga: DJP Catat 13,1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan hingga 7 Mei 2026
Dari total tersebut, wajib pajak orang pribadi mendominasi dengan 18.043.212 akun, disusul wajib pajak badan sebanyak 1.118.051 akun.
Aktivasi juga dilakukan oleh 91.620 instansi pemerintah serta 232 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Petugas melayani warga untuk pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP di Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta, Kamis (30/4/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr (Antara)