Ntvnews.id, Jakarta - Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia Pandu Sjahrir menilai koreksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Kamis, 21 Mei 2026 dipengaruhi sentimen ketidakpastian pasar terkait pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor.
Menurut Pandu, investor masih menunggu kepastian mengenai dampak langsung kebijakan tersebut terhadap sektor sumber daya alam dan pasar modal Indonesia.
“Tentunya sama kalau IHSG, mereka (investor) perlu mencari kepastian, juga ingin tahu hasilnya, ya Insya Allah pasti baik lah,” kata Pandu saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis 21 Mei 2026.
Saat artikel ini ditulis, IHSG tercatat terkoreksi 3,60 persen ke level 6.091,2. Meski demikian, Pandu optimistis kondisi pasar saham nasional akan kembali membaik setelah mekanisme kebijakan ekspor baru tersebut dipahami lebih luas oleh pelaku pasar.
Ia mengatakan pemerintah masih terus menyempurnakan mekanisme kebijakan BUMN khusus ekspor tersebut.
“Kan kita pasti akan melihat market, marketnya penting, optimistis saya,” ujar Pandu.
Baca Juga: Purbaya Yakin IHSG Bakal Bangkit usai Pelaku Pasar Paham Dampak Badan Ekspor
Pandangan serupa disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia meyakini IHSG berpotensi kembali menguat setelah investor memahami arah dan dampak pembentukan BUMN khusus ekspor tersebut.
“Kalau ada ketidakpastian, biasanya takut, jual dulu. Tapi, kalau mereka nanti mengerti dampak yang sebetulnya seperti apa, harganya (IHSG) akan naik,” kata Purbaya.
PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) berada langsung di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dengan tugas utama memperkuat tata kelola ekspor sejumlah komoditas strategis, seperti minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, dan ferro alloy atau paduan besi.
Salah satu alasan pembentukan DSI ialah dugaan praktik underinvoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah nilai sebenarnya yang disebut merugikan negara hingga Rp15.400 triliun selama 34 tahun.
“Nanti underinvoicing akan tertutup dengan adanya badan ekspor itu. Jadi, yang biasanya uang dimainkan oleh pemilik, karena perusahaan yang di luar negeri punya pemilik kan, sekarang bisa harusnya terefleksi langsung di penjualan mereka yang murni,” ujar Purbaya.
Baca Juga: IHSG Dibuka Menguat ke 6.366 di Tengah Investor Cermati Kebijakan Ekspor Pemerintah
Ia juga menilai mekanisme baru tersebut berpotensi meningkatkan keuntungan perusahaan terbuka yang tercatat di pasar saham.
“Perusahaannya akan untung. Harusnya bisa double untungnya yang list di bursa, yang dilaporkan ya. Jadi, harusnya ini akan meningkatkan valuasi dari perusahaan-perusahaan yang ada di bursa,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026, saat menyampaikan pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027.
Dalam kebijakan tersebut, PT DSI akan menjalankan tugasnya dalam dua tahap.
Tahap pertama berlangsung mulai Senin, 1 Juni 2026 hingga Kamis, 31 Desember 2026 sebagai penilai dan perantara transaksi ekspor komoditas tertentu.
Selanjutnya mulai Januari 2027, DSI akan berfungsi sebagai trader yang membeli langsung komoditas dari eksportir untuk dipasarkan ke luar negeri, dengan seluruh hasil devisa tetap kembali ke Indonesia.
(Sumber: Antara)
Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis 21 Mei 2026. (ANTARA/Bayu Saputra) (Antara)