Setoran Pajak Digital Tembus Rp52,04 Triliun Sampai April 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Mei 2026, 21:25
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - investasi kripto. Ilustrasi - investasi kripto. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp52,04 triliun hingga 30 April 2026.

Penerimaan pajak itu berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp39,94 triliun, pajak atas aset kripto Rp2,03 triliun.

Kemudian pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,88 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp5,18 triliun.

“Tren penerimaan pajak digital sampai April 2026 tetap menunjukkan kinerja yang baik di tengah adanya penyesuaian data pemungut PMSE. Perkembangan ini menandakan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan dalam keterangan tertulisnya, Kamis 21 Mei 2026.

DJP telah menunjuk sebanyak 264 pelaku perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut PPN PMSE hingga akhir April 2026.

Baca juga: DJP Cabut Status Amazon Service dari Pemungut Pajak Digital, OpenAI Masuk

Sepanjang April 2026, DJP juga melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut PPN PMSE, yang meliputi dua penunjukan baru dan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE.

Dua entitas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada periode tersebut adalah HashiCorp, Inc dan Perplexity AI, Inc. Sementara itu, satu pencabutan dilakukan terhadap OpenAI LLC sebagai bagian dari penyesuaian administratif yang diperlukan.

Hingga 30 April 2026, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 232 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp39,94 triliun. 

Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp6,76 triliun pada tahun 2023, Rp8,44 triliun pada tahun 2024, Rp10,32 triliun pada tahun 2025 dan Rp4,27 triliun pada tahun 2026.

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp2,03 triliun sampai dengan April 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,54 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,89 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,38 miliar penerimaan tahun 2024, Rp796,74 miliar penerimaan tahun 2025, dan Rp147,32 miliar penerimaan hingga tahun 2026. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,15 triliun dan PPN DN sebesar Rp881,84 miliar.

Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp4,88 triliun sampai dengan April 2026. 

Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024, Rp1,37 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp477,43 miliar hingga tahun 2026. 

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,37 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp727,83 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,79 triliun.

Baca juga: DJP Catat Setoran Pajak Digital Capai Rp44,55 Triliun hingga November 2025

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP. Hingga April 2026, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp5,18 triliun. 

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024, Rp1,23 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp1,11 triliun hingga tahun 2026. 

Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp370,83 miliar dan PPN sebesar Rp4,81 triliun.

x|close