Ntvnews.id, Jakarta - Nama Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting di Indonesia.
Penetapan tersebut diumumkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis malam, 5 November 2026. Slamet menjadi tersangka keempat dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik dan akses ilegal tersebut.
Sebelum terseret dalam kasus ini, Slamet dikenal sebagai perwira tinggi Polri yang memiliki pengalaman panjang di bidang reserse dan teknologi informasi. Ia juga pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Bareskrim Polri hingga dipercaya menjadi Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri.
Profil Irjen Slamet Uliandi
Slamet Uliandi merupakan perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1994. Ia lahir di Jakarta pada 15 Juli 1971 dan dikenal dengan julukan Captain Jack di lingkungan kepolisian.
Sepanjang kariernya, Slamet banyak berkecimpung dalam bidang reserse, terutama penanganan perkara kriminal dan kejahatan siber. Pengalaman tersebut membawanya menduduki berbagai posisi strategis di tubuh Polri.
Karier Slamet Uliandi di kepolisian berkembang melalui sejumlah penugasan di bidang reserse. Salah satu jabatan yang pernah diembannya adalah Pamen Pusdik Reskrim Lemdiklat Polri.
Pada 2011, ia dipercaya menjadi Ps Kabag Monitoring Biro Pembinaan Operasi (Robinopsnal) Bareskrim Polri. Jabatan tersebut berkaitan dengan pemantauan dan dukungan operasional di lingkungan Bareskrim.
Slamet kemudian dipercaya mengemban jabatan Karobinopsnal Bareskrim Polri pada 2019. Setahun berselang, ia mendapat penugasan sebagai Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri pada 2020.
Pengalaman di bidang kejahatan siber semakin memperkuat rekam jejaknya di lingkungan kepolisian. Direktorat yang dipimpinnya menangani berbagai perkara terkait penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Pada 26 Juli 2021, Slamet diangkat menjadi Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri. Jabatan tersebut diembannya selama beberapa tahun hingga Oktober 2026.
Selama bertugas, Slamet juga menerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama pada 2023.
Pernah Terlibat dalam Penanganan Kasus Ferdy Sambo
Nama Slamet Uliandi sempat menjadi perhatian publik ketika kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mencuat pada 2022.
Saat itu, ia menjadi bagian dari tim khusus Polri yang menangani perkara tersebut. Slamet mendapat tugas menjemput mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dari rumahnya untuk dibawa ke Mako Brimob, Depok.
Penjemputan tersebut dilakukan setelah Ferdy Sambo diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Peristiwa itu membuat sosok Slamet semakin dikenal masyarakat.
Selain itu, Slamet juga pernah dimintai keterangan oleh Komnas HAM terkait uji balistik dalam penyelidikan kasus tersebut.
Pernah Buka Suara soal Dugaan Penggunaan Alat Penyadap Pegasus
Sebelum terseret dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo, Slamet juga pernah memberikan penjelasan mengenai isu penggunaan perangkat penyadap Pegasus oleh kepolisian.
Pada 2023, laporan Indonesia Leaks menyoroti dugaan penggunaan perangkat lunak mata-mata Pegasus oleh kepolisian melalui sejumlah pengadaan pada periode 2017–2018.
Ketika itu, Slamet yang masih menjabat Kadiv TIK Polri membantah dugaan penggunaan alat penyadap ilegal. Ia menyatakan perangkat yang digunakan kepolisian harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penyadapan dilakukan dalam rangka penegakan hukum.
Jadi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Pada 5 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto menjelaskan, Slamet diduga memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.
Dalam keterangannya, Suhermanto menyebut Slamet memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap aktivitas penyadapan atau provisioning yang dilakukan oleh pihak tertentu di Monitoring Center.
Slamet juga diduga menyetujui permintaan penghapusan file hasil penyadapan yang diajukan tersangka Ahrie Sonta pada awal Oktober 2026.
Menurut penyidik, persetujuan tersebut berkaitan dengan penghapusan data hasil penyadapan yang sebelumnya tersimpan dalam sistem.
Atas dugaan perbuatannya, Slamet dijerat dengan sejumlah pasal terkait penyadapan tanpa prosedur, penghapusan informasi elektronik, dan akses ilegal.
Meski telah berstatus tersangka, Slamet belum menjalani penahanan. Polri menyebut ia masih dalam kondisi sakit setelah mengalami stroke.
Dengan penetapan Slamet Uliandi, jumlah tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya menjadi empat orang. Perkara tersebut masih dalam proses penanganan Bareskrim Polri.
Irjen Slamet Uliandi.