Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memblokir akses situs www.polymarket.com karena dinilai menjalankan aktivitas judi online berkedok prediction market.
“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Jumat, 22 Mei 2026.
Alexander menjelaskan aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi terhadap suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Prediction market sendiri merupakan platform yang memungkinkan pengguna memperdagangkan kontrak berdasarkan hasil suatu peristiwa di masa depan, seperti pemilu, tren ekonomi, maupun pertandingan olahraga.
Platform tersebut umumnya menggunakan teknologi blockchain dan aset kripto.
Dalam praktiknya, Polymarket dinilai memfasilitasi taruhan berbasis uang terhadap hasil suatu kejadian sehingga tetap dikategorikan sebagai bentuk judi online.
Karena itu, Kemkomdigi tidak hanya memblokir situs tersebut, tetapi juga menelusuri akun-akun media sosial yang terafiliasi dengan Polymarket agar penutupan akses dapat dilakukan secara menyeluruh di berbagai platform digital.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda yang aktif menggunakan ruang digital.
Selain Polymarket, Kemkomdigi juga akan memblokir layanan serupa yang terindikasi memfasilitasi praktik prediction market berbasis taruhan.
Tindakan pemutusan akses terhadap Polymarket di Indonesia disebut sejalan dengan kebijakan sejumlah negara lain yang juga menilai platform tersebut menyerupai praktik perjudian online.
Beberapa negara seperti Singapura, Brasil, dan India diketahui telah melakukan pemblokiran resmi terhadap Polymarket.
Baca Juga: KBLI 2025 Resmi Diluncurkan, Konten Kreator hingga Kripto Kini Masuk Klasifikasi
Sementara itu, Taiwan, Thailand, China, dan Jepang juga menerapkan pembatasan akses sesuai ketentuan hukum nasional masing-masing.
Kemkomdigi mengimbau masyarakat agar tidak mengakses maupun terlibat dalam aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital, termasuk yang menggunakan instrumen aset kripto, karena berpotensi menimbulkan kerugian finansial dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah juga akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan ruang digital demi menjaga ekosistem digital nasional tetap aman, sehat, dan produktif bagi masyarakat.
(Sumber: Antara)
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam wawancara cegat di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis 30 April 2026. ANTARA/Livia Kristianti (Antara)