Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan dugaan praktik manipulasi nilai ekspor atau under invoicing dalam perdagangan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Purbaya menyebut temuan tersebut berasal dari pemeriksaan terhadap 10 perusahaan eksportir CPO terbesar di Indonesia. Dari hasil sampel yang diambil acak, seluruh perusahaan melakukan praktik serupa.
“Saya ambil 10 terbesar, semuanya melakukan hal itu. Jadi boleh dipastikan semuanya melakukan hal itu jadinya. Saya random nih," ucap Purbaya, Senin 25 Mei 2026.
Lebih lanjut, Purbaya mengakui potensi kerugian dari sampel yang diperiksa mencapai sekitar 84 juta dolar AS.
Baca juga: Aturan DHE Sempat Molor, Purbaya Ungkap Dugaan Adanya Pengusaha Lobi Istana
Baca juga: Purbaya Sebut Unsur Kementerian Akan Masuk Struktur DSI untuk Perkuat Pengawasan
Namun, Bendahara Negara itu menegaskan angka tersebut baru berasal dari sebagian kecil data yang diperiksa.
“Dari yang itu saja, dari yang sample yang diambil. Kalau dari semuanya kan ya pasti lebih besar. Karena kan saya hanya sedikit," lanjutnya.
Purbaya menambahkan bila hasil sampel itu mencerminkan keseluruhan transaksi perusahaan, maka potensi kerugian negara diperkirakan lebih besar.
“Itu kan yang sample, yang disample segitu. Kalau di random hasilnya seperti itu, 10 perusahaan seperti itu, ya kira-kira dia melakukan itu untuk semuanya kira-kira," tandasnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan dugaan praktik manipulasi nilai ekspor atau under invoicing dalam perdagangan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)