Ntvnews.id
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan sebanyak 2.639 iklan elektronik telah diminta untuk diturunkan atau take down dari 21 platform niaga elektronik. Selain itu, Kemendag juga meminta penurunan terhadap 95 akun pedagang di sejumlah marketplace karena tiga kali menayangkan materi iklan yang tidak sesuai aturan.
"Ketentuan yang dilanggar berkaitan dengan penjualan komoditas barang yang diatur, yaitu 1.731 iklan minuman beralkohol; 514 iklan bahan berbahaya; 124 iklan gula kristal rafinasi; 10 iklan pupuk bersubsidi; 257 iklan Minyakita; serta tiga iklan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP)," kata Budi dalam keterangan di Jakarta, Rabu, 27 Mei 2026.
Ia menjelaskan pemerintah terus memperkuat pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), baik secara luring maupun daring. Upaya penegakan hukum tersebut dilakukan melalui penurunan akun hingga pemberian sanksi berupa pencantuman dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE.
Baca Juga: Kemendagri Tekankan Penguatan Manajemen Risiko untuk Perkuat Akuntabilitas Keuangan Negara
Hingga Maret 2026, Kemendag telah melakukan pengawasan luring terhadap 104 pelaku usaha PMSE yang mencakup marketplace, retail online, classified ads, daily deals, serta para pedagang daring lainnya.
"Sebagai langkah penegakan hukum, Kemendag telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha PMSE dalam empat periode pelaporan, yakni Triwulan IV 2024 hingga Triwulan III 2025," ujar Budi.
Baca Juga: Mendagri Tito Serahkan 360 Hewan Kurban di Lingkungan Kemendagri dan BNPP
Sementara itu, sanksi akhir berupa pencantuman dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE telah dijatuhkan kepada 52 pelaku usaha pada Triwulan IV 2024, tujuh pelaku usaha pada Triwulan I 2025, serta 48 pelaku usaha pada Triwulan II 2025.
Budi menambahkan pemerintah saat ini tengah menyiapkan penyempurnaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Penyempurnaan regulasi tersebut difokuskan pada peningkatan visibilitas produk lokal, kemudahan legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, perlindungan konsumen, hingga penguatan tata kelola teknologi digital.
(Sumber: Antara)
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen MPR/DPR, Jakarta, Selasa (26/5/2026). (ANTARA/HO-Kemendag) (Antara)