Warning: mkdir(): Permission denied in /www/ntvweb/system/core/Log.php on line 131

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: mkdir(): Permission denied

Filename: core/Log.php

Line Number: 131

Backtrace:

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Infografik: Pemerintah Perketat Penerima PPh Final UMKM 0,5 Persen - Ntvnews.id

Infografik: Pemerintah Perketat Penerima PPh Final UMKM 0,5 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2026, 13:33
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pemerintah memperketat wajib pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen agar insentif ini dinikmati oleh pelaku usaha yang benar-benar berhak. Pemerintah memperketat wajib pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen agar insentif ini dinikmati oleh pelaku usaha yang benar-benar berhak. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah memperketat kriteria wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen.

Kebijakan tersebut diterapkan agar insentif perpajakan yang selama ini diberikan benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memenuhi syarat, sekaligus mencegah pemanfaatan fasilitas oleh pihak yang tidak berhak.

Baca Juga: 13,59 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT hingga Batas Akhir Pelaporan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 22 April 2026, fasilitas PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen tetap diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet usaha di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Skema ini bertujuan memberikan kemudahan perpajakan bagi pelaku UMKM agar dapat berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Berikut Infografiknya:

Pemerintah memperketat wajib pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen agar insentif ini dinikmati oleh pelaku usaha yang benar-benar berhak. <b>(Antara)</b> Pemerintah memperketat wajib pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen agar insentif ini dinikmati oleh pelaku usaha yang benar-benar berhak. (Antara)

(Sumber: Antara)

 

x|close