Ntvnews.id, Surakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan pentingnya keberadaan produk lokal dalam perdagangan elektronik atau e-commerce. Menurut dia, aturan perdagangan digital juga perlu menjamin transparansi antara penjual, platform, dan konsumen.
Kementerian Perdagangan telah melakukan pembaruan terhadap ketentuan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026. Kebijakan tersebut menjadi salah satu landasan dalam mengatur ekosistem perdagangan digital.
Budi mengatakan penguatan ekosistem e-commerce tidak hanya berkaitan dengan kepentingan platform, tetapi juga harus memberikan perhatian terhadap penjual serta konsumen.
“Pertama, ingin produk-produk lokal kita itu diutamakan. Kemudian, ada transparansi dari platform ke seller dalam hal apa saja, termasuk di administrasi. Kemudian juga perlindungan kepada konsumen,” kata Budi saat ditemui di Surakarta, Jawa Tengah, Senin, 21 September 2026.
Ia menjelaskan bahwa hubungan antara penjual, platform perdagangan digital, dan konsumen harus dibangun atas dasar kepercayaan. Ketiganya memiliki keterkaitan yang membuat keberlangsungan perdagangan berbasis digital membutuhkan peran dari masing-masing pihak.
“Kita ingin seller kita, penjual kita, itu menjadi seller yang terpercaya dan produknya bagus. Kalau produknya bagus dan terpercaya, pasti konsumen juga senang,” ujar dia.
Baca Juga: Bakom: E-Commerce Wajib Prioritaskan Produk Lokal untuk Perkuat Daya Saing UMKM
Menurut Busan, penjual dan produsen, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mempunyai kebutuhan terhadap platform digital. Di sisi lain, keberadaan platform juga bergantung pada penjual dan konsumen sebagai bagian dari ekosistem perdagangan elektronik.
“Jadi tiga ini harus jalan. Tidak mungkin salah satu bisa berjalan sendiri-sendiri. Seller butuh platform, platform juga butuh seller, butuh juga konsumen,” kata Mendag.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu memastikan perlindungan diberikan kepada seluruh pihak yang terlibat. Budi menyebut regulasi perdagangan elektronik harus dapat mengikuti perubahan serta kebutuhan yang muncul dalam perkembangan ekosistem digital.
“Jadi semua harus dilindungi, supaya ekosistemnya berjalan dengan baik. Tapi ini terus kita evaluasi. Namanya kebijakan Permendag itu kan dinamis,” ujar dia.
Sebelumnya, Budi juga menyampaikan bahwa pemerintah masih membuka kemungkinan untuk melakukan perubahan terhadap aturan perdagangan elektronik apabila perkembangan ekosistem digital membutuhkan penyesuaian.
“Seandainya nanti memang diperlukan perubahan lagi, karena pada prinsipnya Permendag itu dinamis. Jadi setiap ada kebutuhan untuk dilakukan perubahan, maka kami terus akan melakukan itu,” kata Budi dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis, 17 September 2026.
Baca Juga: Aturan Baru! E-Commerce Tak Bisa Naikkan Biaya Seller Sepihak
Pernyataan tersebut disampaikan Budi sebagai respons atas pertanyaan Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam mengenai perlindungan terhadap pedagang di platform e-commerce. Beberapa hal yang menjadi perhatian meliputi jangka waktu penahanan dana, penutupan toko, serta mekanisme yang dapat digunakan pedagang untuk mengajukan keberatan.
(Sumber: Antara)
(Kiri-kanan) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, Direktur Eksekutif Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia Stephanie Susilo saat memberikan tanggapan kepada awak media pad (Antara)