Ntvnews.id
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang dijalankan OJK sekaligus tindak lanjut atas laporan yang diterima melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Berdasarkan laporan yang masuk, konsumen menduga terjadi praktik penagihan yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen, termasuk dugaan penyalahgunaan data pribadi serta penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
“OJK masih melakukan pendalaman terhadap kebenaran dan kelengkapan informasi tersebut berdasarkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak terkait,” kata Agus.
Baca Juga: OJK Dalami Temuan Entitas Jasa Penyelesaian Utang Pinjol yang Klaim Terdaftar
Dalam proses klarifikasi yang berlangsung pada Kamis, 4 Juni 2027, OJK menyoroti sejumlah aspek penting yang harus ditindaklanjuti oleh Solusiku. Beberapa di antaranya mencakup kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur internal, pedoman perilaku penagihan, penggunaan kanal dan nomor resmi perusahaan, hingga efektivitas pengawasan terhadap petugas penagihan internal maupun pihak ketiga.
Selain meminta penghentian sementara tindakan penagihan yang berpotensi melanggar ketentuan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan, OJK juga meminta perusahaan menyerahkan data, dokumen, serta klarifikasi lengkap guna mendukung proses pengawasan. Otoritas turut meminta penyelenggara melakukan evaluasi internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan memperkuat sistem pengawasan penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: DPR Sahkan Revisi UU P2SK Buat Perkuat OJK, LPS, BI hingga Pengaturan Aset Kripto
OJK menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Jika dalam proses pendalaman ditemukan adanya pelanggaran, otoritas dapat menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki. OJK juga mengingatkan seluruh penyelenggara LPBBTI untuk menjalankan usaha secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab, serta memastikan proses penagihan dilakukan secara beretika tanpa intimidasi, ancaman, maupun penyalahgunaan data pribadi konsumen.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk menggunakan layanan pinjaman daring yang telah berizin dan berada di bawah pengawasan OJK. Konsumen juga tetap memiliki kewajiban memenuhi perjanjian pinjaman yang telah disepakati, termasuk melakukan pembayaran sesuai nominal dan jangka waktu yang ditentukan. Apabila menemukan dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui APPK, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau melalui surat elektronik resmi OJK.
(Sumber: Antara)
Warga mencari sejumlah aplikasi pinjaman online/daring (pinjol/pindar) melalui gawainya. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/sgd (Antara)