Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) mengonfirmasi tengah bersiap mengambil alih kepemilikan saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah strategis ini berjalan seiring dengan proses demutualisasi atau perubahan struktur kelembagaan bursa dari sistem anggota (mutual) menjadi perseroan.
Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini intens berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta jajaran Direksi BEI demi melancarkan skema kepemilikan tersebut.
"Ya, demutualisasi kita masih proses, baik dengan OJK dan juga dengan Direksi Bursa, insyaAllah beberapa bulan ke depan bisa rampung,” ujar Pandu saat ditemui awak media di Gedung BEI, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
Pandu menerangkan, payung hukum untuk proses demutualisasi BEI kini tengah dalam tahap penyusunan Peraturan OJK (POJK). Regulasi ini ditargetkan rampung sepenuhnya pada September 2026.
Mengenai besaran porsi saham yang bakal dikuasai Danantara, Pandu menyebut pembahasan rinci masih berlangsung dan akan dibeberkan secara resmi dalam waktu dekat.
“Nanti detilnya bakal kita share ke semua sebentar lagi. Ini lagi berkomunikasi baik dengan OJK dan Bursa,” kata Pandu.
Aksi korporasi ini nantinya dieksekusi melalui anak usaha investasi, yakni PT Danantara Investment Management (DIM). Transaksi pembelian saham BEI diposisikan sebagai bagian dari portofolio investasi strategis Danantara.
“Dari BPI memberi arahan untuk DIM untuk melaksanakan investasi untuk demutualisasi tersebut,” tambah Pandu.
Rencana masuknya Danantara sejalan dengan kerangka kerja OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, sebelumnya menegaskan bahwa Danantara bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) akan mendapat prioritas utama sebagai pemegang saham BEI.
Ketentuan tersebut merujuk pada regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Kalau dibaca di peraturan Undang-Undang No 4 Tahun 2026 (UU P2SK), itu kan ada keterwakilan negara melalui Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan Danantara. Nah, ini tentu menjadi pihak pertama yang berkesempatan untuk memiliki saham di bursa, lalu private deal di antara mereka,” ujar Hasan.
OJK menargetkan penerbitan POJK turunan UU P2SK terkait demutualisasi BEI ini dapat dituntaskan pada pekan kedua September 2026 mendatang.
(Sumber: Antara)
Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir diwawancarai cegat Gedung PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (10/08/2026 (Antara)