Bahlil dan Menkeu Sepakat Tunda Pembahasan Bea Keluar Batu Bara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jun 2026, 15:28
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi keterangan ketika dijumpai setelah memberi Konferensi Pers di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (8/6/2026). (ANTARA/Putu Indah Savitri) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi keterangan ketika dijumpai setelah memberi Konferensi Pers di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (8/6/2026). (ANTARA/Putu Indah Savitri) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah belum akan melanjutkan pembahasan secara rinci terkait rencana penerapan Bea Keluar Batu Bara. Menurutnya, kondisi saat ini belum menjadi waktu yang tepat untuk mengambil keputusan mengenai kebijakan tersebut.

Bahlil mengatakan dirinya telah bersepakat dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menunda pembahasan lebih lanjut mengenai Bea Keluar Batu Bara. Pemerintah memilih menunggu formulasi yang lebih matang sebelum menentukan langkah kebijakan berikutnya.

“Pandangan saya dan keputusan Pak Menteri Purbaya, bahwa timing (momen) sekarang belum saatnya untuk kita melakukan pembahasan detail (Bea Keluar Batu Bara),” ujar Bahlil ketika dijumpai setelah konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi yang dihasilkan terkait kebijakan tersebut. Pemerintah masih melakukan kajian untuk memastikan skema yang akan diterapkan nantinya dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi negara maupun pelaku usaha.

Baca Juga: Bahlil Siapkan Lemigas Kelola Impor 150 Juta Barel Minyak dari Rusia

“Sampai dengan sekarang belum ada keputusan dan itu adalah menjadi kesepakatan saya dengan Pak Menteri Keuangan. Menunggu formulasi yang kami buat,” kata Bahlil.

Salah satu faktor yang menjadi pertimbangan pemerintah adalah keberadaan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang akan memiliki peran dalam tata kelola ekspor sumber daya alam. Menurut Bahlil, mekanisme perdagangan batu bara yang sebelumnya dilakukan langsung oleh perusahaan akan mengalami penyesuaian karena melibatkan DSI sebagai bagian dari sistem baru yang sedang dibangun pemerintah.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengumumkan bahwa seluruh perusahaan pengekspor sumber daya alam diwajibkan melaporkan aktivitas ekspornya kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia mulai 1 Juni 2026. Pelaporan tersebut dilakukan melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 yang dikelola Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Cari Cara Percepat Pertumbuhan Ekonomi RI, Dasco Kumpulkan Bahlil sampai Danantara

Pada tahap awal implementasi, kewajiban pelaporan baru itu berlaku untuk tiga komoditas utama, yakni batu bara, ferroalloy atau paduan besi, serta kelapa sawit. Sebelumnya, pelaporan ekspor hanya dilakukan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui sistem yang sama.

Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan mekanisme tersebut selama tiga bulan pertama sebelum diterapkan secara penuh mulai 1 Januari 2027. Masa transisi hingga akhir 2026 diharapkan memberi waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan proses administrasi dan operasional ekspor mereka dengan sistem yang baru.

Melalui pendekatan bertahap tersebut, pemerintah berupaya menciptakan tata kelola ekspor sumber daya alam yang lebih transparan, terintegrasi, dan mampu meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan komoditas strategis nasional.

(Sumber: Antara)

 

x|close