OJK Sebut Rencana Wakaf Produktif Masjid Istiqlal di Pasar Modal Masih Dibahas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Agu 2026, 16:17
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi diwawancarai cegat seusai acara Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) 2026 di Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi diwawancarai cegat seusai acara Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) 2026 di Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut rencana pengelolaan wakaf produktif Masjid Istiqlal melalui pasar modal Indonesia masih berada pada tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan dana wakaf produktif pada prinsipnya dapat dikelola melalui instrumen investasi di pasar modal, termasuk dengan melibatkan Manajer Investasi (MI).

"Ya sebetulnya ini masih berupa wacana, dimana pengelolaan wakaf produktif akan memanfaatkan investasi seperti layaknya pengelolaan dana investasi di instrumen-instrumen lain, termasuk instrumen pasar modal,” ujar Hasan ditemui seusai acara Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) 2026 di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

Namun, Hasan menilai diperlukan kejelasan lebih lanjut mengenai mekanisme yang akan digunakan. Hal itu karena wakaf produktif memiliki karakteristik dan aturan tersendiri yang perlu diperhatikan dalam pengelolaannya.

Apabila nantinya dana wakaf ditempatkan pada instrumen pasar modal, Hasan meminta seluruh pihak yang terlibat mengikuti ketentuan dan koridor regulasi pasar modal yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Bos OJK Usul 10 Agustus Jadi Hari Pasar Modal Indonesia

“Hanya saja karena ini bersinggungan dengan katakanlah instrumen yang sangat spesifik, misalnya wakaf dan sebagainya, tentu kami menunggu skema yang akan dilakukan seperti apa. Dan dalam hal nanti misalnya penempatannya dilakukan di instrumen pasar modal, tentu kami harapkan nanti semua pihak akan mengikuti koridor pengaturan dan ketentuan yang ada di pasar modal,” ujar Hasan.

Ia mengatakan berbagai instrumen investasi yang dapat digunakan di pasar modal Indonesia telah tersedia. Selain itu, lembaga intermediasi dan lembaga profesi yang dibutuhkan untuk mendukung proses investasi juga telah tersedia.

Menurut Hasan, mekanisme persetujuan serta perizinan di sektor pasar modal juga telah memiliki aturan tersendiri. Karena itu, pengelolaan dana wakaf produktif nantinya dapat diarahkan agar tetap sesuai dengan ketentuan, tata kelola, dan undang-undang yang berlaku.

“Jadi instrumennya kan pilihannya sudah tersedia, lalu intermediasi atau lembaga profesi yang harus terlibat juga sudah ada, untuk persetujuan dan perizinannya juga sudah diatur. Nah nanti tinggal kita arahkan untuk tentu secara tata kelola mengikuti koridor ketentuan pengaturan yang ada, termasuk juga tentu memenuhi apa yang ada di undang-undang dalam hari ini,” ujar Hasan.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengatakan pengelolaan dana wakaf produktif yang ditujukan kepada Masjid Istiqlal nantinya akan dilakukan oleh Manajer Investasi.

Baca Juga: OJK Catat 89 Kasus Pasar Modal Masih Dalam Pemeriksaan

Jeffrey menjelaskan konsep tersebut mencakup wakaf produktif atau filantropi Islam yang disalurkan investor melalui perdagangan daring syariah untuk kemudian dikelola secara profesional oleh Manajer Investasi.

“Nah itu dikembalikan kepada Manajer Investasi-nya. Jadi yang kami sampaikan kemarin, wakaf atau filantropi Islam yang dilakukan oleh investor melalui online trading syariah, itu yang ditujukan kepada (Masjid) Istiqlal, itu akan dikelola secara profesional oleh Manajer Investasi,” ujar Jeffry.

Ia menambahkan, pembahasan mengenai program tersebut masih berlangsung.

“Jadi, filantropi Islam yang disalurkan ke Masjid Istiqlal itu akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi. Nah, itu yang sedang dikerjakan,” ujar Jeffrey.

Meski demikian, Jeffrey belum dapat menyampaikan besaran dana wakaf produktif yang nantinya akan ditempatkan untuk Masjid Istiqlal karena prosesnya masih berjalan.

“Nah, saya belum dapat datanya, tetapi itu sudah mulai bergulir. Kalau yang terkait dengan pasar modal syariah, ya tentu filantropi Islam yang kita dukung,” ujar Jeffrey.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close