Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa besaran tarif impor terhadap produk Indonesia yang diusulkan oleh United States Trade Representative (USTR) Amerika Serikat masih bersifat sementara dan belum menjadi keputusan final.
Menurut Budi, pemerintah Indonesia terus melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah Amerika Serikat guna memperoleh skema tarif yang lebih kompetitif bagi produk ekspor nasional.
"Jadi itu masih usulan dari Amerika, yang nanti sifatnya masih dinamis dan pemerintah Indonesia terus melakukan pendekatan dengan Amerika untuk mendapatkan tentunya tarif yang lebih baik," ujar Budi di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS. Sebagai langkah transisi, pemerintah AS menerapkan tarif umum sebesar 10 persen terhadap seluruh negara selama 150 hari yang berlaku hingga 24 Juli 2026.
Setelah periode tersebut berakhir, pemerintah AS berencana menerapkan kebijakan baru berdasarkan investigasi yang dilakukan melalui Section 301 Trade Act of 1974. Investigasi itu berfokus pada isu kerja paksa (forced labor) dan kapasitas manufaktur yang dinilai berlebihan di sejumlah negara mitra dagang.
Baca Juga: Meski Ada Perjanjian Tarif AS, Hilirisasi Tetap Prioritas Prabowo
Budi mengungkapkan bahwa pada 2 Juni 2026, USTR telah merilis hasil awal investigasi yang mengusulkan tarif impor sebesar 10 persen dan 12,5 persen terhadap 60 negara yang menjadi objek penyelidikan. Dari jumlah tersebut, Indonesia termasuk dalam kelompok 14 negara yang diusulkan dikenai tarif 10 persen bersama Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, Pakistan, Argentina, Bangladesh, Kamboja, El Salvador, Guatemala, Malaysia, Taiwan dan Inggris.
"Indonesia masuk ke dalam kelompok 14 negara tersebut. Kenapa, karena terkait dengan forced labor Indonesia sudah memiliki kerangka hukum dan yang kedua Indonesia sudah memiliki ART (agreement on reciprocal trade)," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tarif yang diusulkan tersebut bukan tambahan dari tarif sementara 10 persen yang saat ini berlaku. Tarif transisi akan berakhir pada 24 Juli 2026 dan selanjutnya digantikan oleh kebijakan baru yang masih dalam tahap pembahasan dan negosiasi.
Baca Juga: Bank Dunia: Dampak Tarif AS ke Ekspor Indonesia Minim, Reformasi Domestik Jadi Kunci
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso sebelumnya menjelaskan bahwa Indonesia saat ini masih dikenai tarif sementara sebesar 10 persen hingga berakhirnya masa transisi pada 24 Juli 2026.
Menurut Susiwijono, setelah masa transisi berakhir, struktur tarif akan diterapkan secara bertahap. Komponen pertama adalah tarif terkait isu kerja paksa sebesar 10 persen. Selanjutnya, beberapa pekan kemudian, Amerika Serikat berencana menerapkan komponen tarif tambahan yang berkaitan dengan structural excess capacity atau kelebihan kapasitas struktural industri.
Melalui skema penumpukan tarif (stacking), ditambah dengan kemungkinan pengecualian terhadap sejumlah produk tertentu yang disepakati kedua negara, pemerintah memperkirakan tarif final yang akan dikenakan terhadap produk Indonesia dapat mencapai sekitar 18 persen pada akhir proses investigasi perdagangan berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974.
Pemerintah Indonesia berharap proses negosiasi yang masih berlangsung dapat menghasilkan kebijakan tarif yang lebih menguntungkan sehingga daya saing produk ekspor nasional tetap terjaga di pasar Amerika Serikat.
(Sumber: Antara)
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan keterangan kepada media di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (8/6/2026). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh) (Antara)