Menkomdigi: 19 PSE Telah Serahkan Self-Assessment Sesuai PP Tunas Perlindungan Anak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jun 2026, 18:57
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid dalam wawncara cegat di Jakarta, Senin 8/6/2026). (ANTARA/Livia Kristianti) Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid dalam wawncara cegat di Jakarta, Senin 8/6/2026). (ANTARA/Livia Kristianti) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat hingga Senin, 8 Juni 2026 sebanyak 19 penyelenggara sistem elektronik (PSE) telah menyerahkan hasil penilaian mandiri (self-assessment) terkait kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebutkan bahwa jumlah tersebut sudah mencakup PSE yang menaungi delapan platform besar, yaitu Instagram, Threads, Facebook, BigoLive, X, YouTube, TikTok, dan Roblox.

"Jadi ini sudah tepat 3 bulan dari pertama Peraturan Menteri dikeluarkan yaitu pada Maret tahun 2026, sehingga tadi kami baru dilaporkan untuk saat ini ada sekitar 19 PSE (penyelenggara sistem elektronik), total 68 PLF (produk layanan fitur)," kata Meutya di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Baca Juga: Roblox Patuhi PP Tunas, Terapkan Verifikasi Usia dan Pembatasan Akses untuk Anak

Ia menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan penelaahan secara mendalam terhadap hasil penilaian mandiri dari masing-masing PSE, khususnya terkait indikator risiko pada setiap platform. Proses evaluasi ini diperkirakan membutuhkan waktu beberapa bulan hingga diperoleh profil risiko akhir yang komprehensif.

Menurut Meutya, bagi PSE yang belum menyampaikan laporan penilaian mandiri, pemerintah mengimbau agar segera memenuhi kewajiban tersebut sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

"Tentu kita harapkan agar segera melaporkan, segera menyampaikan self-assessmentnya. Kemudian untuk yang sudah masuk, kita akan nilai secara hati-hati mengenai profil risikonya," ujarnya.

Sebelumnya, Kemkomdigi menegaskan bahwa batas akhir penyampaian evaluasi mandiri bagi seluruh PSE di Indonesia adalah 6 Juni 2026, sebagaimana diatur dalam implementasi PP Tunas yang mengatur perlindungan anak di ruang digital.

Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan PP TUNAS Hadir untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh platform digital, baik global maupun lokal, tanpa pengecualian, guna memastikan keamanan anak dalam penggunaan layanan elektronik.

Meutya sebelumnya juga menegaskan bahwa hasil self-assessment dari para PSE akan kembali diverifikasi oleh tim khusus di Kemkomdigi untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.

Apabila ditemukan PSE yang tidak memenuhi ketentuan, pemerintah akan mengambil langkah penegakan aturan sesuai perundang-undangan yang berlaku sebagai upaya perlindungan anak di ruang digital.

(Sumber: Antara)

x|close