Isu Razia Barang Impor Ilegal di Pusat Belanja, Kemendag: Itu Tidak Benar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Agu 2024, 15:16
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Salah satu kontainer yang berisi kain gulungan (TPT) dalam ekspos hasil temuan Satuan Tugas (satgas) Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024). Salah satu kontainer yang berisi kain gulungan (TPT) dalam ekspos hasil temuan Satuan Tugas (satgas) Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh/aa.)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan satgas impor ilegal tidak melakukan razia di pusat perbelanjaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim sebagai respons atas beredarnya video razia barang-barang impor ilegal di pusat-pusat perbelanjaan.

"Kami tegaskan, kami sampaikan kepada teman-teman media bahwa itu adalah tidak benar. Jadi yang mempengaruhi penindakan satgas ini adalah di gudang-gudang importir," ujar Isy dilansir dari Antara, Jumat (9/8/2024).

Lanjut kata Isy, satgas impor ilegal hanya merazia atau melakukan tindakan pengamanan pada gudang-gudang importir saja.

Razia di ITC  <b>(Instagram @fakta.indo)</b> Razia di ITC (Instagram @fakta.indo)

Baca juga: Ini 7 Jenis Barang yang Diawasi Satgas Impor Ilegal, dari Pakaian hingga Keramik

Sehingga ia meminta kepada pedagang untuk tidak perlu khawatir dan tetap melakukan kegiatan berusaha.

Sebelumnya, Satgas Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau satgas impor ilegal mengekspos hasil temuan senilai Rp46 miliar yang terdiri dari barang elektronik, tekstil, alas kaki dan lainnya di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8).

Menteri Perdagangan sekaligus ketua penasihat satgas impor ilegal Zulkifli Hasan mengatakan, keseluruhan temuan barang tersebut tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi yang sesuai dengan perundang-undangan sehingga diduga barang ilegal.

"Dari hasil penindakan tersebut keseluruhan diperkirakan nilai barang ianya sebesar Rp46.188.205.400," ujar Zulkifli.

Adapun dari hasil penindakan tersebut, Bareskrim Polri menemukan 1.883 bal pakaian bekas dan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan 3.044 bal pakaian bekas.

Baca juga:  Satgas Impor Ilegal Dibentuk Jumat Besok, Mendag Zulhas: Minggu Ini Kita Terjang Semua

KPU Bea Cukai Cikarang mengamankan barang berupa 695 produk jadi (karpet, handuk, perlak dan lainnya), 332 pak tekstil, 43 kosmetik, 371 alas kaki, 6.579 barang elektronik serta 5.896 pieces garmen. Sedangkan Kemendag mengamankan kain gulungan (TPT) sebanyak 20.000 rol.

Zulkifli mengatakan, temuan tersebut memiliki potensi kerugian negara hingga Rp18 miliar. Barang-barang tersebut juga berasal dari berbagai negara yang impor oleh warga negara asing (WNA).

Isu Razia Barang Impor Ilegal di Pusat Perbelanjaan

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengkritik keras langkah pemerintah melakukan razia dan penertiban barang impor ilegal dari para pedagang di sebuah pusat perbelanjaan. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berencana menertibkan barang impor ilegal.

Penertiban barang impor ilegal tersebut bahkan sudah menimbulkan kepanikan di kalangan pedagang yang berada di pusat perbelanjaan seperti Mangga Dua dan Pasar Tanah Abang. Mereka panik berhamburan mengamankan barang-barang mereka yang hendak disita.

Halaman
x|close