Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah video yang memperlihatkan murid sekolah dasar (SD) di Karawang, Jawa Barat, belajar renang di lapangan sekolah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kejadian ini disebut terjadi setelah para orangtua memprotes pungutan biaya dalam kegiatan sekolah untuk pelajaran renang.
Dalam video yang beredar, terlihat para siswa melakukan gerakan renang di atas lantai lapangan tanpa air. Unggahan tersebut menyebutkan bahwa pembelajaran renang dilakukan di lapangan setelah pihak sekolah menghentikan kegiatan renang akibat protes dari orangtua murid.
"Imbas dihentikan kegiatan renang, karena banyak orangtua protes praktek renang dilaksanakan di lapangan," tulis keterangan dalam video yang dikutip pada Sabtu, 23 Februari 2025.
View this post on Instagram
Hingga saat ini, pihak sekolah belum memberikan pernyataan resmi terkait kejadian tersebut. Namun, insiden ini kembali memicu diskusi publik mengenai pungutan biaya dalam kegiatan sekolah dan dampaknya terhadap proses belajar siswa.
Diketahui, sejak 2005, pemerintah telah mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setiap tahunnya untuk membantu kebutuhan operasional pendidikan. Selain itu, sejak 2014, pemerintah juga menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) guna memastikan akses pendidikan gratis bagi siswa dari tingkat SD hingga SMA/SMK.
Siswa SD Belajar Renang di Lapangan Sekolah (Instagram)
Pada tahun 2024, pemerintah menyalurkan dana BOS sebesar Rp52,07 triliun ke 291.767 sekolah di seluruh Indonesia. Dana ini mencakup berbagai kebutuhan operasional, termasuk kegiatan ekstrakurikuler seperti pelajaran renang. Sementara itu, sebanyak 18,6 juta siswa menerima bantuan dari program PIP, dan 1,05 juta mahasiswa mendapatkan beasiswa KIP Kuliah untuk mendukung pendidikan tinggi.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi penggunaan dana pendidikan agar tidak memberatkan orangtua serta memastikan siswa tetap mendapatkan hak belajar yang layak sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan.