Ntvnews.id, Jakarta - Ketimpangan dalam ekosistem media digital di Indonesia semakin terlihat. Dewan Pers mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen belanja iklan digital nasional yang nilainya mencapai Rp71 triliun saat ini dikuasai oleh tiga raksasa teknologi, yakni Google, Meta, dan TikTok.
Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, mengatakan kondisi tersebut membuat perusahaan pers harus bersaing memperebutkan sisa pangsa iklan yang jauh lebih kecil.
"Nah, jadi ekosistem saat ini memperlihatkan suatu ketimpangan yang tidak adil. Ada tiga kelompok yang menguasai advertising, sedangkan kelompok media menjadi semakin tergusur dan akan terus tergusur," ucap Dahlan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 15 Juni 2026, yang dipantau secara daring.
Menurut Dahlan, situasi itu menunjukkan perlunya langkah-langkah konkret untuk menciptakan ekosistem yang lebih seimbang. Apalagi, industri media kini juga menghadapi tantangan baru dari perkembangan kecerdasan buatan (AI) yang memanfaatkan karya jurnalistik sebagai bahan bagi algoritma dalam menyebarkan informasi dan berita tanpa memberikan kompensasi kepada pihak yang menghasilkan konten tersebut.
Ia menilai disrupsi digital telah memberikan dampak yang signifikan terhadap keberlangsungan perusahaan pers dan profesi jurnalis. Dampak tersebut antara lain berupa gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga maraknya penyebaran disinformasi.
Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, Dewan Pers telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Salah satunya adalah menggelar diskusi mengenai masa depan industri pers melalui Konvensi Nasional Media Massa 2026.
Dalam forum itu, berbagai isu dibahas, mulai dari keberlanjutan profesi jurnalis, kondisi perusahaan pers, hingga aspek pendanaan industri media.
"Salah satu inisiatif yang strategis lainnya, yaitu meletakkan karya jurnalistik sebagai karya yang harus memiliki hak ekonomi," tutur dia.
Dahlan menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku saat ini, karya jurnalistik pada dasarnya belum ditempatkan sebagai karya yang memiliki nilai ekonomi secara langsung. Karya jurnalistik dikategorikan sebagai karya praktis yang tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan finansial melalui lisensi maupun penjualan karya.
Akibatnya, berdasarkan aturan yang ada, karya jurnalistik dapat dikutip, disebarluaskan, maupun digunakan dalam berbagai bentuk selama sumbernya dicantumkan.
Namun, seiring perubahan lanskap digital yang terus berkembang, Kementerian Hukum berinisiatif melakukan revisi terhadap Undang-Undang Hak Cipta. Dalam revisi tersebut, karya jurnalistik diusulkan masuk sebagai salah satu produk yang memiliki hak ekonomi.
"Kami berharap bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta ini perlu mendapatkan dukungan semua pihak," tutur Dahlan.
(Sumber: Antara)
Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 15 Juni 2026. (Antara)