Ekonom Nilai UU P2SK Berpotensi Jadi Mesin Pencuci Uang Kotor

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jun 2026, 10:36
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin dalam acara MERAH PUTIH di Nusantara TV Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin dalam acara MERAH PUTIH di Nusantara TV

Ntvnews.id, Jakarta - Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menyampaikan kritik tajam terhadap Pasal 50A dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menurutnya Indonesia saat ini tengah menghadapi krisis kepercayaan atau defisit trust dari dunia internasional. 

"Saat Ini Indonesia tengah menghadapi devisit trust dari dunia internasional. Terdapat pertanyaan-pertanyaan dari para ekonom dunia dari Lembaga-lembaga besar tentang kredibilitas data kemiskinan, data pertumbuhan ekonomi," ucapnya dalam diskusi bertajuk UU P2SK: Merusak Institusi, Membuat Mesin Pencuci Uang Kotor dikutip Kamis, 25 Juni 2026.

Kemudian ia menyoroti kondisi nilai tukar rupiah yang menurutnya masih berada di bawah nilai wajarnya atau undervalued karena faktor ketidakpercayaan pasar. 

Baca juga: BI Siapkan Aturan Turunan Usai Revisi UU P2SK Resmi Disahkan

Menurutnya, berbagai langkah stabilisasi yang dilakukan otoritas moneter hanya memberikan dampak sementara.

"Ketika BI rate dinaikkan, BI mengintervensi, menjual slot currency dengan discount rupiah sempat menguat, tapi lalu turun lagi. Hampir semua mata uang negara lain kini lebih kuat daripada rupiah," lanjutnya.

Selain itu, ia mengkritik kebijakan penopang pasar modal melalui pembelian saham oleh sejumlah institusi domestik seperti BUMN, dana pensiun, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. 

Menurutnya, langkah tersebut hanya bersifat kosmetik dan tidak menyelesaikan persoalan mendasar pasar modal Indonesia yang masih memiliki tingkat likuiditas dan porsi saham beredar yang terbatas.

Ia mengungkapkan bahwa sejak program buyback dijalankan pada 10 Juni 2026, investor asing tercatat melakukan aksi jual bersih sekitar Rp7 triliun. Sepanjang tahun 2026, nilai jual bersih investor asing disebut telah mencapai Rp68 triliun.

Selanjutnya ia menilai Pasal 50A UU P2SK berpotensi menjadi jalur masuk dana-dana ilegal ke dalam sistem keuangan nasional melalui instrumen obligasi yang diterbitkan Danantara, seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Ia juga menilai Pasal 50A membuka peluang masuknya dana yang berasal dari berbagai tindak pidana sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang berpartisipasi melalui instrumen investasi tertentu.

Baca juga: DPR Sahkan Revisi UU P2SK Buat Perkuat OJK, LPS, BI hingga Pengaturan Aset Kripto

"Pasal 50A itu seperti memberi karpet merah bagi investor hitam dalam dan LN untuk masuk ke Indonesia. Mereka bisa memberli obligasi patriot dan obligasi merah putih dan lalu mendapat perlindungan hukum," jelasnya.

Ia bahkan menyebut Pasal 50A dapat mengurangi peran sejumlah lembaga strategis seperti Bank Indonesia, PPATK, OJK, dan KPK dalam menjaga kredibilitas sektor keuangan nasional.

"UU P2SK adalah produk hukum yang melanggar hukum, bahkan mengebiri peran institusi strategis seperti OJK, PPATK, dan Bank Indonesia, dalam menjaga integritas dan kredibilitas sistim keuangan Indonesia," ungkapnya.

"Dampak buruk UU P2SK lebih besar dari MBG ditambah KDMP dan Sekolah Rakyat; kita berpotensi kehilangan trust dunia," tandasnya.

x|close