Kementerian UMKM: Insentif Marketplace Hanya untuk Pelaku Usaha yang Terdaftar BPJS

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jun 2026, 11:15
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pramuniaga menjual pakaian melalui aplikasi belanja daring (e-commerce) di gerai Bajiki Store, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 20 Juni 2026. Pemerintah akan mewajibkan marketplace atau e-commerce memberikan diskon 50 persen biaya layanan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memasarkan produk buatan dalam negeri melalui Peraturan Menteri UMKM dengan harapan dapat meringankan beban pelaku usaha kecil dalam menjalankan bisnis Pramuniaga menjual pakaian melalui aplikasi belanja daring (e-commerce) di gerai Bajiki Store, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 20 Juni 2026. Pemerintah akan mewajibkan marketplace atau e-commerce memberikan diskon 50 persen biaya layanan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memasarkan produk buatan dalam negeri melalui Peraturan Menteri UMKM dengan harapan dapat meringankan beban pelaku usaha kecil dalam menjalankan bisnis (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -  Jadi Syarat UMKM di Marketplace untuk Mendapat Insentif Pemerin– Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa kepesertaan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu persyaratan bagi pelaku usaha yang berjualan di marketplace untuk memperoleh berbagai fasilitas serta insentif pemerintah dalam ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik.

Salah satu bentuk insentif yang disiapkan pemerintah adalah pengurangan biaya layanan marketplace hingga 50 persen bagi pelaku UMKM yang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa kewajiban kepesertaan BPJS bukanlah aturan baru yang lahir dari Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Menurutnya, aturan tersebut sudah lebih dahulu diatur dalam berbagai regulasi yang berlaku.

Ia mengatakan bahwa Permen UMKM hanya memperkuat pelaksanaan aturan yang sudah ada, khususnya dalam upaya memberikan perlindungan bagi pelaku usaha dan pekerja yang terlibat dalam perdagangan digital.

Baca Juga: Menteri UMKM Minta Marketplace Tidak Sembarangan Naikkan Biaya Layanan

"Sebenarnya itu aturannya bukan ada di permen itu, kami hanya menguatkan saja peraturan sebelumnya. Yang pasti kami ingin semua pekerja terlindungi," kata Temmy.

Kewajiban menjadi peserta BPJS sendiri telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Kedua regulasi tersebut mengatur bahwa seluruh warga negara Indonesia wajib mengikuti program jaminan sosial. Selain itu, setiap pemberi kerja juga berkewajiban mendaftarkan dirinya beserta para pekerjanya ke dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Temmy menilai perlindungan jaminan sosial perlu diberikan kepada seluruh pekerja tanpa membedakan ukuran usaha tempat mereka bekerja. Menurutnya, risiko kecelakaan kerja dapat terjadi di berbagai jenis usaha, termasuk usaha berskala kecil.

Sebagai contoh, ia menyebut pekerja pada usaha makanan sederhana seperti penjual gorengan tetap memiliki potensi mengalami kecelakaan saat bekerja sehingga memerlukan perlindungan melalui program jaminan sosial.

Baca Juga: E-Retail dan Marketplace Tumbuh 6,19 Persen, Cerminkan Perluasan Ekonomi Digital

Meski demikian, Kementerian UMKM memastikan penerapan aturan tersebut tidak akan memberatkan pelaku usaha mikro dan kecil. Saat ini pemerintah sedang menyiapkan mekanisme khusus yang memungkinkan adanya fleksibilitas atau diskresi dalam pelaksanaannya.

"Kalau bicara mikro kecil akan ada diskresi nanti. Kami sedang susun, termasuk nanti insentif 50 persen itu. Enggak se-detail itu kok, enggak serumit," katanya.

Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 17 Juni 2026 diterbitkan untuk mewujudkan ekosistem perdagangan elektronik yang lebih transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi UMKM yang memasarkan produknya melalui platform digital.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Kenakan Pajak untuk Marketplace, Ini Aturan Lengkapnya

Selain mengatur pemberian potongan biaya layanan marketplace hingga 50 persen bagi pelaku UMKM yang menjual produk dalam negeri, regulasi tersebut juga memuat berbagai ketentuan guna meningkatkan perlindungan serta daya saing usaha mikro dan kecil di ruang digital.

Beberapa ketentuan yang diatur antara lain kewajiban marketplace untuk lebih terbuka dalam menetapkan biaya layanan, larangan melakukan perubahan tarif secara sepihak, pemberian kesempatan promosi yang lebih adil bagi produk lokal, serta perlindungan terhadap praktik diskriminasi algoritma maupun kebijakan promosi yang dapat menghambat akses pasar bagi UMKM.

(Sumber: Antara)

x|close