Ntvnews.id, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemprov Jawa Barat menggelar pemusnahan 44.028.306 batang rokok ilegal hasil penindakan berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN).
Dari seluruhnya, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp65,18 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp32,95 miliar
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas aparat, tetapi membutuhkan partisipasi seluruh masyarakat.
Ia berharap masyarakat tidak tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang cukai.
“Pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan selalu menjadi langkah yang lebih baik dibandingkan penindakan,” ucap Djaka dalam keterangan tertulis, Kamis 25 Juni 2026.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Rugikan Negara Rp7,9 Miliar
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan periode Juli 2025 sampai dengan Mei 2026, baik yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai maupun hasil sinergi dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum.
Dalam prosesnya, pemusnahan ini secara simbolis dilaksanakan di Lapang Alun-alun Kabupaten Garut. Selanjutnya, BMMN dibawa ke PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Bungursari, Kab. Purwakarta, Jawa Barat untuk dimusnahkan secara keseluruhan dengan cara dihancurkan, dirusak, dan dibakar hingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Dalam periode 1 Januari sampai dengan 31 Mei 2026, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat bersama unit vertikal di bawahnya berhasil melakukan 1.594 penindakan dengan jumlah barang hasil penindakan (BHP) mencapai 49,05 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp72,93 miliar.
Baca juga: Bea Cukai Sita Hampir 9 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 Miliar
Dalam periode yang sama, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat juga telah melakukan satu penyidikan terhadap pelanggaran pidana cukai, yang sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Selain itu, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat juga mencatatkan penyelesaian 28 perkara perkaran dengan asas ultimum remedium (UR), dan menghasilkan penerimaan negara senilai Rp1,1 miliar.
Ultimum remedium (UR) adalah asas dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa sanksi pidana hendaknya dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum, termasuk bidang cukai. Jadi sanksi pidana baru akan diterapkan jika pelanggaran tidak dapat diselesaikan dengan sanksi administrasi berupa denda.
Rokok ilegal