Ntvnews.id, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 3,75 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum berdasarkan Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Kamis 25 Juni 2026.
Kemudian untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat sebesar 6,25 persen, dan 2 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
"Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2026 sampai dengan 30 September 2026," ucap Ketua LPS Anggito Abimanyu, Kamis, 25 Juni 2026.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan Suku Bunga Pasar (SBP) simpanan Rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas, kinerja intermediasi perbankan, khususnya penghimpunan simpanan yang masih kuat, kondisi likuiditas perbankan yang masih memadai, serta tingkat persaingan antar bank yang tetap sehat.
Baca juga: LPS Soroti Anak Muda Rentan Jadi Korban Penipuan Digital, Dorong Penguatan Literasi Keuangan
Baca juga: LPS Tahan Bunga Penjaminan Simpanan di 3,50 Persen hingga September 2026
Selain itu, tingkat cakupan penjaminan simpanan tetap terjaga dan berada jauh di atas mandat Undang-Undang, yaitu melebihi 90 persen dari total rekening nasabah bank.
Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan.
Menurutnya LPS akan terus melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala untuk menjaga kesesuaiannya dengan perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan ke depan.
"Evaluasi ini dilakukan dalam upaya menjaga kredibilitas dan efektivitas kebijakan penjaminan yang dilakukan oleh LPS," tandasnya.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)