Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge tidak lagi diberlakukan setelah pemerintah menerapkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yang baru sebagai acuan penetapan tarif.
Menurut Dudy, komponen TBA telah mencakup berbagai unsur biaya yang ditanggung maskapai penerbangan, mulai dari biaya operasional hingga biaya bahan bakar, sehingga tidak diperlukan lagi pungutan tambahan berupa fuel surcharge.
"Mengenai TBA pesawat, kalau TBA itu kan isinya komponen biaya-biaya dari para airlines ya. Itu biaya operasional dan sebagainya, termasuk di antaranya ada fuel surcharge. Nah kalau nanti diberlakukan TBA maka fuel surcharge itu ditiadakan," kata Menhub saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 28 Juni 2026.
Ia menjelaskan tarif batas atas yang masih berlaku saat ini terakhir ditetapkan pada 2019. Sejak saat itu, nilai tukar rupiah maupun harga avtur telah mengalami perubahan yang berdampak pada struktur biaya operasional maskapai, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap tarif batas atas penerbangan domestik.
Baca Juga: Kemenhub Naikkan Fuel Surcharge Imbas Harga Avtur Melonjak
Dudy mengungkapkan sebelumnya maskapai mengusulkan penyesuaian fuel surcharge karena harga avtur bergerak sangat dinamis. Mekanisme tersebut dinilai lebih fleksibel untuk mengakomodasi kebutuhan operasional perusahaan.
Meski demikian, pemerintah belum merevisi tarif batas atas karena saat ini masih menerapkan kebijakan fuel surcharge sebagai langkah penyesuaian sementara.
Menurut dia, TBA yang baru nantinya akan disusun dengan mempertimbangkan kondisi biaya operasional terkini sehingga tidak lagi memerlukan tambahan biaya fuel surcharge.
Ia juga berharap harga avtur dapat kembali mendekati kondisi sebelum kebijakan fuel surcharge diberlakukan agar implementasi TBA baru dapat segera direalisasikan sesuai rencana.
Selain memantau harga avtur, pemerintah terus mengamati perkembangan harga minyak dunia karena turut memengaruhi biaya operasional industri penerbangan nasional.
Dudy mengatakan apabila harga avtur kembali normal seperti sebelum kenaikan pada April lalu, pemerintah akan segera memberlakukan tarif batas atas terbaru sebagai dasar penetapan harga tiket pesawat.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Naikkan Fuel Surcharge Tiket Pesawat Jadi 38 Persen
Pemerintah sendiri telah merampungkan formulasi TBA terbaru. Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan setelah harga avtur serta situasi geopolitik global kembali stabil.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyesuaikan besaran fuel surcharge angkutan udara sebagai respons terhadap fluktuasi harga avtur guna menjaga keseimbangan biaya operasional maskapai sekaligus mempertahankan keterjangkauan tarif penerbangan.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai Dampak Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 16 Mei 2026.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa besaran fuel surcharge ditentukan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan.
"Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku," ujar Lukman.
Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Pengondisian Proyek di Kemenhub Tak Hanya Terjadi di DJKA
Berdasarkan hasil evaluasi harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan per Jumat, 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp29.116 per liter. Dengan kondisi tersebut, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri diperbolehkan mengenakan fuel surcharge maksimal 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
Ketentuan mengenai penerapan fuel surcharge tersebut mulai diberlakukan oleh maskapai penerbangan sejak Rabu, 13 Mei 2026.
(Sumber: Antara)
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi (tengah) menjawab pertanyaan awak media di Jakarta. (Antara)