Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online 1 Juli 2026, Purbaya: Banyak Pengusaha Protes ke Saya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jun 2026, 15:19
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons terkait menunjuk platform e-commerce dalam negeri sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan di platform mereka. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons terkait menunjuk platform e-commerce dalam negeri sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan di platform mereka. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons terkait menunjuk platform e-commerce dalam negeri sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan di platform mereka.

Purbaya mengatakan kebijakan tersebut diperkirakan mulai berlaku pada Juli 2026. Namun, ia mengaku masih akan memastikan jadwal implementasinya dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Marketplace nggak dipajakin. Tapi PPN yang mereka biasa nggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan pajak," ucap Purbaya, Senin 29 Juni 2026.

Menurutnya kebijakan itu dilatarbelakangi banyaknya keluhan dari pelaku usaha offline yang selama ini merasa diperlakukan tidak setara dibandingkan pedagang online dalam aspek perpajakan.

Baca juga: Aturan Baru! E-Commerce Tak Bisa Naikkan Biaya Seller Sepihak

Baca juga: Menteri UMKM Ungkap Syarat Dapat Diskon Biaya E-Commerce 50 Persen

"Karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, yang online nggak bayar," jelasnya.

Karena itu, pemerintah ingin menciptakan persaingan usaha yang lebih setara antara pelaku usaha offline dan online.

"Supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang," tandasnya.

x|close