Menteri UMKM Pastikan Marketplace Siap Terapkan Diskon Biaya Layanan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jun 2026, 10:31
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Menteri UMKM Maman Abdurrahman melakukan kunjungan kerja ke Pulau Rinca untuk menyapa masyarakat serta meninjau langsung program pemberdayaan yang dijalankan PNM. Menteri UMKM Maman Abdurrahman melakukan kunjungan kerja ke Pulau Rinca untuk menyapa masyarakat serta meninjau langsung program pemberdayaan yang dijalankan PNM. (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan sejumlah platform perdagangan elektronik, seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Lazada, telah siap menerapkan kebijakan potongan biaya layanan hingga 50 persen bagi pelaku UMKM yang memasarkan produk lokal.

Menurut Maman, penerapan kebijakan tersebut kini tinggal menunggu rampungnya proses integrasi sistem antara masing-masing marketplace dengan platform Sapa UMKM yang dikelola Kementerian UMKM.

"Alhamdulillah mereka ready, siap lahir batin," ujar Maman kepada wartawan di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Ia berharap proses integrasi dapat segera diselesaikan sehingga kebijakan tersebut bisa diberlakukan dalam waktu dekat dan para penjual di marketplace dapat segera memperoleh insentif yang telah disiapkan.

Baca Juga: Kementerian UMKM: Insentif Marketplace Hanya untuk Pelaku Usaha yang Terdaftar BPJS

Maman menjelaskan, potongan biaya layanan belum dapat diterapkan karena diperlukan sinkronisasi sistem antara platform Sapa UMKM dan masing-masing marketplace. Integrasi ini dibutuhkan untuk memastikan identifikasi pelaku usaha mikro dan kecil berjalan dengan akurat sehingga penyaluran insentif tepat sasaran.

Ia juga mengimbau para pelaku UMKM untuk melakukan onboarding ke platform Sapa UMKM. Menurutnya, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menambah persyaratan, melainkan memudahkan proses pendataan sekaligus penyaluran berbagai insentif yang diberikan pemerintah.

Lebih lanjut, Maman mengakui implementasi kebijakan tersebut memerlukan waktu lantaran setiap marketplace maupun Kementerian UMKM harus menyesuaikan sistem serta mekanisme yang digunakan.

Ia memastikan potongan biaya layanan itu nantinya akan berlaku secara berkelanjutan dan tidak hanya diberikan pada momentum tertentu, seperti hari raya, pergantian tahun, ataupun saat penyelenggaraan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas).

Baca Juga: Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online 1 Juli 2026, Purbaya: Banyak Pengusaha Protes ke Saya

Sebagai dasar pelaksanaannya, Kementerian UMKM telah menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelindungan dan peningkatan daya saing usaha mikro dan usaha kecil dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Dalam regulasi tersebut diatur bahwa platform marketplace wajib memberikan potongan biaya layanan hingga 50 persen kepada pelaku usaha mikro dan usaha kecil yang memenuhi persyaratan, antara lain telah terdaftar di Sapa UMKM, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta hanya memasarkan produk buatan dalam negeri.

(Sumber: Antara)

x|close