Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan adanya indikasi ketidaksesuaian prosedur penarikan agunan kendaraan pembiayaan yang melibatkan pihak yang bekerja sama dengan PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) di Serang, Banten.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah mengatakan, pendalaman OJK menunjukkan adanya indikasi bahwa tindakan yang dilakukan oleh petugas lapangan dari pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara TAFS dengan pihak ketiga maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan agunan yang telah ditetapkan oleh TAFS.
Selain itu, OJK juga memperoleh informasi mengenai adanya dugaan pengalihan objek jaminan fidusia dari debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan TAFS dan tanpa penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan.
"Terkait dugaan tindak kekerasan yang terjadi, OJK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing," ucap Agus, Selasa 30 Juni 2026.
Baca juga: OJK Ungkap Sejumlah Bank KBMI 1 Bersiap Konsolidasi, Skala Bisnis Dibidik Lebih Besar
Sebagai tindak lanjut atas pemanggilan sebelumnya, TAFS telah menyampaikan kepada OJK berbagai langkah perbaikan yang telah dilakukan, antara lain melakukan penelaahan internal dan langkah korektif.
Termasuk menghentikan kerja sama dengan pihak ketiga yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan PKS dan SOP yang berlaku, menyampaikan data, dokumen, serta klarifikasi yang diperlukan dalam rangka pengawasan OJK, dan melaporkan perkembangan penanganan kasus secara berkala.
OJK selanjutnya meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kegiatan penagihan dan penarikan agunan, termasuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelindungan konsumen dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
"Untuk memastikan implementasi perbaikan berjalan secara efektif, TAFS diwajibkan menyampaikan rencana aksi perbaikan dalam waktu 7 hari kerja dan melaporkan implementasinya paling lama 30 hari kerja kepada OJK," jelasnya.
Baca juga: OJK Panggil Toyota Astra Financial Services Buntut Debt Collector Langgar Aturan Penagihan
Ia menjelaskan, rencana aksi tersebut paling sedikit memuat penguatan tata kelola, pengawasan terhadap pihak ketiga, penyempurnaan prosedur penagihan dan penarikan agunan, serta mekanisme pemantauan dan pelaporan pelaksanaannya.
"OJK akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap pelaksanaan rencana aksi tersebut. Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, OJK akan mengambil tindakan pengawasan tegas dan/atau mengenakan sanksi administratif sesuai dengan kewenangannya," paparnya.
OJK menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan dan penarikan agunan yang dilakukan, termasuk apabila menggunakan tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga.
"Penggunaan pihak ketiga tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan untuk memastikan seluruh proses tersebut dilaksanakan secara profesional, beretika, tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip pelindungan konsumen," tandasnya.
PT Toyota Astra Financial Services