Ramai Isu Pajak JHT, DJP Sebut 95 Persen Penerima Justru Bebas Pajak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jun 2026, 15:17
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons terkait ramainya isu pengenaan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). 

DJP menyebut mayoritas peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mencairkan JHT justru tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final karena nilai saldonya berada di bawah Rp50 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan 95 persen penerima JHT memperoleh fasilitas tarif PPh Final sebesar 0 persen.

"95 persen Karyawan yang menerima JHT baik karena pensiun maupun karena PHK itu adalah di bawah Rp50 juta, dan mereka ternyata 0 persen," ucap Inge, Selasa 30 Juni 2026.

Ia mengatakan polemik yang ramai di ruang publik kemungkinan hanya berasal dari sebagian kecil peserta yang mencairkan saldo JHT dalam jumlah besar. 

Baca juga: DJP Luruskan Isu Pajak JHT, Aturan Sudah Ada Sejak Era SBY

Baca juga: Purbaya Bebaskan Pajak JHT bagi 1,64 Juta Pensiunan

"Tapi kalau yang 0,0 persen ini ternyata lebih kencang, ini mungkin yang harus menjadi perhatian pemerintah," lanjutnya.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan bahwa pembayaran klaim JHT periode Januari–Mei 2026, dari 1.723.910 klaim yang dibayarkan, sebanyak 1.645.469 klaim atau sekitar 95,45 persen memiliki saldo di bawah Rp50 juta dan telah diberikan insentif pajak 0 persen.

Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, atas kelebihannya dikenakan Tarif PPh Final yang sangat ringan sebesar 5 persen dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu 2 tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun.

x|close