Asosiasi Masih Tunggu Keputusan DJP soal Marketplace Jadi Pemungut Pajak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jun 2026, 17:05
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Warga melihat barang dagangan pada aplikasi platform niaga elektronik (e-commerce) di Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 21 Agustus 2025. Bank Indonesia (BI) mencatat transaksi pada platform niaga elektronik mengalami pertumbuhan, dengan nilai Ilustrasi - Warga melihat barang dagangan pada aplikasi platform niaga elektronik (e-commerce) di Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 21 Agustus 2025. Bank Indonesia (BI) mencatat transaksi pada platform niaga elektronik mengalami pertumbuhan, dengan nilai (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) menyampaikan masih menunggu keputusan Ditjen Pajak (DJP) terkait penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak mulai 1 Juli 2026.

Ketua Umum idEA, Budi Primawan mengatakan pihaknya saat ini masih terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar implementasi kebijakan dapat berjalan dengan baik.

"idEA pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan akan mematuhi ketentuan yang berlaku," ucap Budi dalam keterangan tertulis, Selasa 30 Juni 2026.

"Saat ini, idEA terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan implementasi kebijakan dapat berjalan dengan baik. Kami berharap mekanisme administrasi yang diterapkan dapat efektif, sederhana, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan, baik pemerintah, platform digital, maupun para penjual (seller)," lanjutnya.

Baca juga: Aturan Baru! E-Commerce Tak Bisa Naikkan Biaya Seller Sepihak

Baca juga: Menteri UMKM Ungkap Syarat Dapat Diskon Biaya E-Commerce 50 Persen

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak yang memuat hasil pembahasan bersama platform mengenai berbagai aspek teknis implementasi. 

Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, platform diperkirakan akan diberikan waktu sekitar satu bulan sejak ketentuan pelaksanaan ditetapkan untuk melakukan penyesuaian sistem sebelum mulai menjalankan mekanisme pemungutan.

Namun, hal tersebut masih menunggu penetapan secara resmi.

"Selain itu, kami juga menunggu komunikasi dan sosialisasi dari Direktorat Jenderal Pajak kepada para wajib pajak, dalam hal ini para penjual (seller), agar mereka memahami mekanisme yang berlaku serta dapat mempersiapkan diri dengan baik. Kami meyakini bahwa koordinasi yang erat, petunjuk teknis yang jelas, dan sosialisasi yang memadai akan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini," tandasnya.

x|close