Ntvnews.id, Jakarta - Langkah tegas diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama raksasa teknologi Meta. Kedua pihak resmi menyepakati pembentukan tim gabungan yang difokuskan untuk menghentikan peredaran konten perjudian daring (judi online/judol), khususnya yang marak disebarkan melalui komplotan spam di kolom komentar platform Instagram dan Facebook.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa pembentukan kerja sama ini merupakan respons langsung atas laporan-laporan dari masyarakat mengenai gangguan promosi ilegal di ruang digital belakangan ini.
"Kita telah menyepakati untuk membentuk sebuah tim bersama dalam mengatasi permasalahan judi online di platform, terkhusus yang belakangan ini banyak masukan kepada kami, yaitu spam di komentar," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.
Meutya menambahkan bahwa koordinasi ini tidak akan berhenti di Meta saja. Menatap ke depan, Kemkomdigi berkomitmen membangun sinergi serupa dengan pengelola platform digital lainnya demi memperluas cakupan penanganan.
Baca Juga: Menkomdigi Meutya Ungkap Cara Pelaku Sebarkan Spam Judi Online di Kolom Komentar Media Sosial
Berdasarkan pemantauan pemerintah, ruang komentar di media sosial kini telah bergeser fungsi menjadi alat taktik baru bagi para pelaku untuk mengiklankan situs judol. Dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, Kemkomdigi mengidentifikasi adanya lonjakan aktivitas spam promosi judol hingga menyentuh angka 128 persen, jika dikomparasikan dengan data rata-rata bulanan pada periode Januari hingga Juni 2026.
Melalui hasil telaah mendalam, ditemukan bahwa para pelaku menggerakkan jaringan robot elektronik (bot) secara masif dan terstruktur. Jaringan ini sengaja menyasar kolom komentar pada akun-akun yang memiliki interaksi serta jumlah pengikut besar, mulai dari akun lembaga pemerintahan, media massa, pejabat publik, hingga para pemengaruh (influencer).
Guna memutus rantai modus baru ini secara menyeluruh, Kemkomdigi juga merangkul instansi penegak hukum dan keuangan, di antaranya Kepolisian RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di sisi lain, Direktur Kebijakan Publik untuk Asia Tenggara Meta, Sarim Aziz, menegaskan bahwa ancaman perjudian siber ini merupakan masalah global yang terorganisasi dengan motif perputaran uang yang masif, sehingga membutuhkan kerja sama kolektif.
Baca Juga: Menkomdigi Sebut Komentar Spam Judi Online Paling Banyak Bidik Akun Influencer Daerah
"Tantangan seperti ini adalah masalah lintas negara yang melampaui batas wilayah, dilakukan oleh pelaku yang sangat termotivasi oleh keuntungan finansial, sehingga tidak ada satu perusahaan pun yang dapat menyelesaikannya sendiri," kata Sarim.
Oleh sebab itu, Meta sangat mendukung pola kemitraan yang terintegrasi antara penyedia layanan platform, aparat hukum, serta Kemkomdigi untuk memblokir pergerakan sindikat tersebut.
Sarim membeberkan bahwa kelompok promotor judol kerap memodifikasi strategi agar lolos dari penyaringan sistem keamanan platform. Salah satu caranya adalah menyelipkan kata kunci biasa yang tampak wajar dalam materi promosi mereka agar tidak memicu alarm sensor otomatis. Mereka juga memanfaatkan teknik spam komentar demi menggiring netizen menuju tautan eksternal situs judi.
"Saya pikir kami harus terus meningkatkan penegakan kebijakan melalui pemanfaatan teknologi AI (kecerdasan artifisial), peninjauan oleh manusia yang lebih baik, serta sistem AI yang lebih efektif," ujarnya.
(Sumber: Antara)
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (kedua dari kiri) dan Direktur Kebijakan Publik untuk Asia Tenggara Meta Sarim Aziz (kedua dari kanan) dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026. (Antara)