Pemerintah Pastikan Pajak Marketplace Bukan Jenis Pajak Baru

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Jul 2026, 16:59
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto usai konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026 Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto usai konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan pemungutan pajak melalui lokapasar bukan merupakan penerapan jenis pajak baru. Aturan tersebut hanya mengubah tata cara pemungutan pajak seiring berkembangnya aktivitas ekonomi digital.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengatur perubahan mekanisme pelunasan pajak. Jika sebelumnya pajak disetor secara mandiri oleh pedagang, kini pemungutannya dilakukan oleh lokapasar yang telah ditunjuk pemerintah.

"Pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui 'marketplace'. Sekali lagi, yang berubah hanya mekanismenya, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh 'marketplace' yang ditunjuk," ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.

Dalam mekanisme baru tersebut, lokapasar akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual.

Baca juga: DJP Tegaskan Pedagang Beromzet hingga Rp500 Juta Bebas Pungutan Pajak Lokapasar

Alur pemungutannya dimulai saat konsumen melakukan pembayaran melalui lokapasar. Selanjutnya, lokapasar memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan invoice, menyetorkan hasil pungutan ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Ketentuan itu hanya dikenakan kepada penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun.

Pemerintah telah menunjuk empat lokapasar sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan tersebut mulai berlaku pada Rabu, 1 Juli 2026. Meski demikian, pemerintah menetapkan masa transisi selama satu bulan sehingga kewajiban pemungutan pajak baru akan diberlakukan secara efektif mulai Sabtu, 1 Agustus 2026.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA) Budi Primawan menyampaikan bahwa pihaknya menghormati kebijakan pemerintah sebagaimana diatur dalam PMK tersebut.

Baca Juga: DJP Tunjuk Marketplace Pungut PPh 0,5 Persen dari Pedagang Online

"Kami menghormati kebijakan pemerintah sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Kami memahami bahwa kebijakan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme administrasi perpajakan melalui marketplace," kata Budi.

Ia menambahkan, perhatian utama pelaku industri saat ini adalah memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan dengan efektif, memberikan kepastian hukum, serta mengurangi dampak operasional bagi lokapasar maupun para penjual.

(Sumber: Antara)

x|close