Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membidik peningkatan signifikan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital setelah diterapkannya mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace. Penerimaan dari sektor tersebut ditargetkan dapat mencapai Rp24 triliun setiap tahun.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang yang berjualan di marketplace. Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan target penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital diharapkan dapat meningkat hingga dua kali lipat dibanding capaian sebelumnya.
“Kami berharap setidaknya bisa naik 100 persen, jadi di angka mungkin Rp16 triliun hingga Rp24 triliun setahun,” kata Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Baca Juga: DJP Tunjuk Marketplace Pungut PPh 0,5 Persen dari Pedagang Online
Menurutnya, target tersebut disusun dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari peningkatan kepatuhan wajib pajak, pembenahan sistem administrasi perpajakan, hingga berbagai masukan yang diberikan pelaku usaha, terutama UMKM dan penyelenggara marketplace.
“Tentu ini mempertimbangkan pengujian kepatuhan, mempertimbangkan juga perbaikan sistem, dan tentu terus mendengar dari para pelaku, khususnya UMKM dan juga 'marketplace'-nya. Mudah-mudahan semangatnya kita arahkan ke sana, yaitu kesetaraan, keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Bimo menjelaskan bahwa dalam lima tahun terakhir penerimaan pajak dari aktivitas perdagangan digital terus menunjukkan pertumbuhan positif. Selama periode tersebut, kontribusi penerimaan pajak dari sektor ini berkisar antara Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun.
Dengan adanya mekanisme pemungutan langsung melalui marketplace, DJP optimistis tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat dan berdampak pada kenaikan penerimaan negara.
Baca Juga: DJP Resmi Tunjuk Tokopedia hingga Shopee Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026
“Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat. Akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat,” tuturnya.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, DJP telah menunjuk empat marketplace sebagai pihak yang bertugas memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang yang bertransaksi melalui platform digital. Keempat perusahaan tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Penunjukan itu mulai berlaku pada Rabu, 1 Juli 2026. Namun pemerintah menetapkan masa transisi selama satu bulan sehingga pelaksanaan pemungutan pajak secara efektif dimulai pada 1 Agustus 2026.
Dalam skema yang diterapkan, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang. Setelah transaksi dilakukan, platform akan menerbitkan invoice, menyetorkan pajak yang dipungut ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
(Sumber: Antara)
Arsip foto - Warga melihat barang dagangan pada aplikasi dan website platfrom niaga elektronik (e-commerce) dari rumahnya di Semarang, Jawa Tengah, Jumat, 31 Oktober 2025. (Antara)