Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan gangguan pada sistem Coretax mulai berangsur teratasi setelah dilakukan perbaikan secara intensif dalam beberapa hari terakhir.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan fokus pembenahan diarahkan pada fitur case management yang sebelumnya mengalami perlambatan dan kendala operasional.
"Coretax terus kami perbarui dan perbaiki. Jadi case management yang memang agak melambat dan ada problem itu secara internal kami selesaikan dari Jumat, 26 Juni 2026, Sabtu, 27 Juni 2026, hingga Minggu, 28 Juni 2026, lalu. Hari ini sudah mulai oke lagi," kata Bimo di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Menurut Bimo, hasil dari pembaruan sistem tersebut akan lebih dahulu diuji oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada pekan depan sebelum disampaikan kepada masyarakat.
“Jadi kami persiapkan betul, dan nanti minggu depan Pak Menteri pasti akan menyampaikan kepada media terkait dengan perbaikan Coretax,” ujar dia pula.
Baca Juga: Purbaya Soroti Masalah Coretax, Ungkap Temukan Dugaan Permainan Vendor
Selain mengatasi gangguan operasional, DJP juga membenahi efisiensi algoritma yang sebelumnya dikembangkan oleh pihak vendor. Kini, proses pengembangan source code dilakukan secara internal agar penyempurnaan sistem dapat dilakukan lebih cepat dan menyesuaikan kebutuhan.
Di sisi lain, tampilan antarmuka (user interface) Coretax juga telah disederhanakan sehingga diharapkan lebih mudah digunakan oleh masyarakat. Meski demikian, Bimo mengakui perubahan tersebut membutuhkan masa penyesuaian bagi pengguna yang telah terbiasa dengan tampilan lama.
“User interface-nya juga sudah kami ubah secara lebih simple. Tentu pasti ada penyesuaian dari yang kemarin biasa menggunakan user interface yang lama, ini dengan user interface baru yang jauh lebih simple dan lebih mudah dipahami,” katanya lagi.
Baca Juga: DJP Tegaskan Pedagang Beromzet hingga Rp500 Juta Bebas Pungutan Pajak Lokapasar
Bimo menambahkan, pengembangan Coretax selanjutnya akan ditangani oleh tim khusus Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PESIAP). Nantinya, tim tersebut akan diintegrasikan ke dalam dua direktorat di lingkungan DJP.
"Tim khusus itu nanti akan melebur ke dua direktorat. Direktorat Transformasi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan juga Direktorat Transformasi Proses Bisnis," katanya pula.
(Sumber: Antara)
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026 (Antara)